Demutualisasi BEI Disiapkan, OJK Sinyalkan Pintu Terbuka untuk Danantara

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Jumat, 30 Januari 2026 | 19:50 WIB
Otoritas Jasa keuangan (OJK)  (Katadata)
Otoritas Jasa keuangan (OJK) (Katadata)

INSIBERNEWS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi sinyal terbuka bagi Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk masuk sebagai pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Peluang tersebut seiring dengan rencana perubahan struktur kepemilikan bursa melalui skema demutualisasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyampaikan bahwa saat ini regulator tengah menyiapkan aturan khusus yang mengatur proses demutualisasi BEI.

Aturan ini akan menjadi dasar hukum perubahan kepemilikan bursa yang selama ini hanya dimiliki oleh anggota bursa.

Baca Juga: Demutualisasi BEI Makin Dekat, Danantara Buka Opsi Masuk Jadi Pemegang Saham

Dengan demutualisasi, kepemilikan saham BEI ke depan tidak lagi terbatas pada perusahaan sekuritas anggota bursa. Investor non-anggota, termasuk lembaga investasi negara seperti Danantara, berpeluang untuk memiliki saham BEI sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Semuanya akan kita kaji secara kondusif dan proporsional. Kita akan welcome siapa pun yang menjadi pemegang saham PT BEI,” ujar Inarno dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026.

Baca Juga: Pucuk Pimpinan OJK Mundur Serentak, Disebut Demi Pemulihan Lembaga?

Ia menegaskan, keterbukaan tersebut tetap berada dalam koridor regulasi. OJK memastikan setiap langkah demutualisasi akan selaras dengan Undang-Undang Pasar Modal serta aturan lain yang mengatur stabilitas sistem keuangan nasional.

Menurut Inarno, masuknya investor institusional di luar anggota bursa justru berpotensi memperkuat tata kelola BEI. Dengan struktur kepemilikan yang lebih beragam, pengelolaan bursa diharapkan semakin profesional dan transparan.

Baca Juga: IHSG Tertekan, OJK Pilih Ngantor di BEI demi Redam Gejolak Pasar

OJK juga menekankan bahwa proses penyusunan regulasi dilakukan secara hati-hati. Regulator akan mempertimbangkan masukan dari pelaku pasar, pemerintah, serta pemangku kepentingan lainnya agar transformasi BEI berjalan mulus tanpa menimbulkan gejolak.

Rencana demutualisasi BEI sendiri telah lama dibahas dan menjadi praktik lazim di banyak bursa dunia. Model ini dinilai mampu mengurangi konflik kepentingan serta meningkatkan daya saing bursa di tingkat regional maupun global.

Baca Juga: Polemik Penetapan Tersangka Hogi Minaya Berujung Penonaktifan Kapolresta Sleman

Sebelumnya, Danantara menyatakan minat untuk masuk sebagai pemegang saham BEI apabila demutualisasi resmi diberlakukan. Ketertarikan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya mendukung penguatan ekosistem pasar modal Indonesia.

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X