INSIBERNEWS - Jajaran Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas kejahatan kerah putih di tubuh perusahaan pelat merah.
Kali ini, aparat kepolisian secara resmi menetapkan tiga orang figur penting sebagai tersangka dalam skandal dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing.
Kasus rasuah yang tengah diusut secara mendalam ini menyoroti aliran dana jumbo dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA.
Kucuran fasilitas pembiayaan tersebut diketahui diserahkan kepada PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) dalam kerangka proyek pengadaan batu bara untuk menopang produksi listrik periode tahun 2019 hingga 2020.
Skandal penyalahgunaan wewenang ini langsung menyita perhatian serius dari publik maupun aparat penegak hukum. Praktik kotor tersebut dinilai telah menggerogoti uang negara secara masif, sekaligus merusak fondasi tata kelola investasi yang seharusnya dijaga ketat di dalam lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Setelah melalui serangkaian penyidikan panjang dan pengumpulan alat bukti, berkas perkara kasus ini akhirnya dinyatakan lengkap secara hukum. Guna mencegah upaya melarikan diri maupun penghilangan barang bukti, pihak kepolisian langsung mengambil tindakan represif dengan mengamankan para tersangka di balik jeruji besi.
Baca Juga: Heboh! Perampok Bersenjata Gasak Perhiasan dari Toko Emas di Tapaktuan Aceh Selatan
"Sehingga penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka sebagai bagian dari proses penegakan hukum sebelum pelimpahan tahap dua kepada Kejaksaan,"
Penjelasan mengenai penahanan tersebut disampaikan secara langsung oleh Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, pada Senin, 20 Juli 2026.
Dalam keterangannya, Yusuf membeberkan bahwa dua tersangka yang langsung digelandang ke sel tahanan adalah IP selaku Investment Manager PT PPA dan FSN yang menjabat sebagai Kepala Divisi Operasional PT BAS.
Baca Juga: Kasus Penyekapan Wanita di Cikarang Heboh, Korban Kabur Lewat Jendela Saat Pintu Digembok
Menariknya, polisi tidak perlu repot-repot melakukan penjemputan paksa terhadap satu tersangka lainnya, yakni SH, yang merupakan Direktur PT BAS. Sang petinggi perusahaan swasta tersebut rupanya saat ini sudah berstatus sebagai narapidana dan tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba akibat terjerat tindak pidana dalam kasus yang berbeda.***
Artikel Terkait
Kawal Ketat Truk Tangki, Pertamina dan Polda Jamin Stok BBM di Sumut Aman Terkendali
Terseret Pusaran Korupsi Proyek Kereta Api, Gus Miftah Buka Suara soal Tudingan Aliran Dana Rp100 Juta
Kritik Mutasi Pejabat Kementerian PU Berujung Doxing, UGM Pasang Badan Lindungi Sang Dosen
Sentil Sang Ayah, Frank Hutapea Sebut Bantuan Hukum Hotman Paris di Kasus Eks Jampidsus Cuma Kedok Pencitraan
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Belum Ditahan, Pakar Hukum Cium Aroma Tebang Pilih Kejagung