INSIBERNEWS - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengalami cedera akibat terkena lemparan batu saat berlangsungnya proses eksekusi aset Hotel Sultan di Jakarta.
Akibat insiden tersebut, Bambang Eko disebut mengalami luka yang cukup serius hingga harus menggunakan kursi roda setelah kegiatan di lapangan berakhir. Karena kondisinya itu, Bambang Eko juga tidak dapat menghadiri rapat bersama Komisi XIII DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Prasetyo menjelaskan, saat proses pengamanan dan pengambilalihan aset berlangsung, terjadi sejumlah dinamika yang memicu benturan di lapangan. Dalam situasi tersebut, Bambang Eko menjadi salah satu pihak yang terdampak.
"Pak Bambang Eko saat proses itu terkena lemparan batu sehingga mengalami luka. Beliau berangkat tanpa menggunakan kursi roda, namun setelah proses di lapangan selesai, terpaksa harus menggunakan kursi roda," ujar Prasetyo dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI.
Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah saat ini membutuhkan dukungan dari berbagai pihak dalam upaya penyelamatan dan optimalisasi aset negara. Menurutnya, proses pengambilalihan aset sering kali menghadapi perlawanan dari pihak-pihak yang mengklaim memiliki hak atas aset tersebut.
Ia menjelaskan, berbagai tantangan dan gesekan di lapangan menjadi konsekuensi yang kerap muncul ketika pemerintah berupaya mengembalikan pengelolaan aset negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Terseret Kasus Febrie Adriansyah, Pengacara Yuenchi Arwindi Bantah jadi Tempat Penyimpanan Aset
"Masih banyak pihak yang merasa aset-aset tersebut adalah miliknya. Karena itu, dalam proses pemindahan pengelolaan sering muncul benturan dan dinamika di lapangan. Kami berharap ada dukungan moril terhadap upaya ini," katanya.
Prasetyo menilai perjuangan menyelamatkan aset negara bukan pekerjaan mudah. Selain membutuhkan landasan hukum yang kuat, pemerintah juga harus menghadapi berbagai tantangan yang muncul selama proses berlangsung.
Meski demikian, ia memastikan pemerintah tidak akan mundur dalam menjalankan tugas tersebut. Menurutnya, seluruh langkah yang dilakukan dilakukan berdasarkan aturan dan mekanisme hukum yang sah.
Baca Juga: Tepis Isu Mandek, DPR Kebut RUU Perampasan Aset Jadi Senjata Baru Sikat Harta Koruptor di 2026
"Kami tidak takut dan tidak gentar. Ini adalah tugas yang harus terus dijalankan karena kami yakin seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Prasetyo.
Sebelumnya, proses eksekusi dan pengambilalihan pengelolaan Hotel Sultan sempat diwarnai kericuhan yang menyebabkan terjadinya bentrokan dan aksi saling dorong di lokasi. Insiden itu menjadi sorotan karena melibatkan aparat serta sejumlah pihak yang berada di area sengketa aset tersebut. ***
Artikel Terkait
Tepis Isu Mandek, DPR Kebut RUU Perampasan Aset Jadi Senjata Baru Sikat Harta Koruptor di 2026
Bakar Semangat Ribuan Taruna Akmil, Jejak Seskab Teddy Diapresiasi Qodari Sebagai Panutan Pemimpin Masa Depan
Misteri Kematian Dokter Muda PPDS di Semak RSUD Siak, Petunjuk Bermula dari Rekaman CCTV
Terseret Kasus Febrie Adriansyah, Pengacara Yuenchi Arwindi Bantah jadi Tempat Penyimpanan Aset
Transaksi Judi Online Melonjak 260 Persen! OJK Sebut Modus Pelaku Semakin Sulit Dilacak, Pakai QRIS hingga Kripto
Kejagung Teruskan Penyidikan Kasus Korupsi MBG Meski Febrie Adriansyah Tak Lagi Jabat Jampidsus, Sudah Periksa 50 Saksi