Kasus Penjambretan Berbuntut Panjang, Kapolresta Sleman Dinonaktifkan Sementara

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Jumat, 30 Januari 2026 | 19:24 WIB
Kombes Pol Edy Setyanto Dinonaktifkan Sementara atas Kasus Penjambretan (Foto : istimewa)
Kombes Pol Edy Setyanto Dinonaktifkan Sementara atas Kasus Penjambretan (Foto : istimewa)

INSIBERNEWS - Kepolisian Republik Indonesia mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto, dari jabatannya. Kebijakan ini diambil untuk menjaga objektivitas proses pemeriksaan lanjutan terkait polemik penanganan kasus penjambretan yang menjadi sorotan publik.

Penonaktifan tersebut bersifat sementara dan tidak serta-merta dimaknai sebagai bentuk sanksi. Polri menegaskan langkah ini bertujuan memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan tanpa intervensi dan bebas dari potensi konflik kepentingan.

Baca Juga: IHSG Tertekan, OJK Pilih Ngantor di BEI demi Redam Gejolak Pasar

Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Audit itu, kata Trunoyudo, dilakukan untuk menilai secara menyeluruh penanganan perkara yang memicu polemik di masyarakat. Hasilnya kemudian dibahas dalam forum gelar perkara yang melibatkan berbagai unsur pengawasan internal Polri.

Baca Juga: Wisata Berujung Petaka, Kemlu RI Ungkap Kronologi Kecelakaan WNI di Norwegia yang Tewaskan Dua Orang

"Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,"

Ia menambahkan, keputusan tersebut merupakan kesepakatan bersama dalam gelar perkara yang digelar setelah audit selesai dilaksanakan.

"Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan,"

Baca Juga: Puluhan Ambulans Dikerahkan, 118 Siswa SMAN 2 Kudus Dirawat Usai Diduga Keracunan MBG

Selama masa penonaktifan, tugas dan kewenangan Kapolresta Sleman akan dijalankan oleh pejabat pengganti yang ditunjuk pimpinan Polri. Hal ini dilakukan agar pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan normal tanpa gangguan.

Polri menegaskan komitmennya untuk membuka ruang pengawasan dan koreksi internal, terutama dalam kasus-kasus yang mendapat perhatian publik. Setiap tahapan pemeriksaan akan dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian serta menegaskan keseriusan Polri dalam menjaga profesionalisme dan integritas anggotanya.***

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X