Siap-Siap! DJP Kini Incar Warga yang Belum Punya NPWP Lewat Aturan Baru

Photo Author
- Senin, 20 Juli 2026 | 07:45 WIB
Ilustrasi pajak  (Istimewa )
Ilustrasi pajak (Istimewa )

INSIBERNEWS - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini semakin gencar memperluas basis penerimaan negara melalui langkah pengawasan yang lebih ketat. Sasaran tembak dari kebijakan terbaru ini adalah masyarakat luas atau calon wajib pajak baru yang selama ini belum masuk ke dalam sistem pendataan pajak resmi.

Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa otoritas keuangan mulai agresif menyisir potensi penerimaan dari warga yang belum mendaftarkan dirinya secara sukarela.

Langkah strategis penelusuran wajib pajak baru ini telah diperkuat dengan payung hukum yang sah dan mengikat. Aturan tersebut tertuang secara jelas dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 yang membahas tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Regulasi krusial ini telah ditandatangani secara langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dan mulai berlaku secara efektif sejak tanggal 15 Juli 2026.

Baca Juga: Gudang Pabrik Sandal di Karanganyar Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta Rupiah

Melalui implementasi aturan anyar tersebut, DJP akan memetakan dan memasukkan kelompok masyarakat yang belum terdaftar sebagai wajib pajak ke dalam sebuah instrumen pengawasan yang spesifik.

Instrumen pemantauan ini diberi nama Daftar Prioritas Ekstensifikasi (DPE). Sistem ini sengaja dirancang untuk menargetkan individu maupun badan usaha yang secara indikator ekonomi dinilai telah mampu menunaikan kewajiban pajaknya namun luput dari pantauan.

Terkait dengan definisi rinci dan mekanisme kerja dari instrumen pemantauan tersebut, otoritas pajak memberikan penjelasan yang sangat komprehensif.

Penentuan nama warga yang masuk ke dalam daftar incaran ini akan melewati mekanisme usulan berjenjang dari instansi tingkat daerah sebelum akhirnya diputuskan secara final oleh pemerintah pusat.

"DPE adalah daftar sasaran ekstensifikasi yang diusulkan oleh komite kepatuhan tingkat KPP dan Kantor Wilayah DJP serta ditetapkan oleh komite kepatuhan tingkat Kantor Pusat DJP yang diprioritaskan untuk ditindaklanjuti dengan kegiatan ekstensifikasi atau edukasi pada tahun berjalan," tulis dokumen resmi SE Dirjen Pajak tersebut yang dirilis pada Minggu (19/7/2026).

Baca Juga: Viral Video Dua WNI Diduga Disekap di Myanmar, Pelaku Minta Tebusan Rp200 Juta

Penerapan instrumen DPE ini merupakan strategi tambahan pemerintah yang diharapkan mampu mendongkrak rasio kepatuhan pajak nasional. Selama ini, pihak DJP kerap berhadapan dengan kendala sulitnya melacak aktivitas finansial dari sektor informal maupun warga yang masih minim literasi perpajakan. Melalui daftar prioritas ini, proses pendekatan, penyuluhan, hingga penindakan kepada masyarakat akan berjalan jauh lebih efektif.

Ke depannya, warga yang namanya tercatut ke dalam bidikan DPE akan mendapatkan edukasi persuasif atau bahkan teguran langsung dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.

Oleh karena itu, masyarakat yang merasa sudah memiliki penghasilan di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) amat disarankan untuk segera proaktif mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara mandiri.***

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X