INSIBERNEWS - Upaya hukum Roy Suryo untuk meloloskan diri dari jerat kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik soal keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo akhirnya kandas.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) secara tegas menolak seluruh permohonan praperadilan kedua yang diajukan pakar telematika tersebut terkait penetapan status tersangkanya oleh kepolisian.
Putusan penolakan tersebut disampaikan secara lugas dalam persidangan yang digelar pada awal pekan, tepatnya Senin (20/7/2026).
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," tegas Hakim Tunggal I Ketut Darpawan memutus harapan kubu Roy Suryo di ruang sidang.
Baca Juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Belum Ditahan, Pakar Hukum Cium Aroma Tebang Pilih Kejagung
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai manuver hukum yang dilakukan oleh Roy Suryo tidak lebih dari sekadar taktik usang untuk bermanuver dan mengulur waktu penyidikan. Langkah pengajuan praperadilan kedua ini dianggap sangat mengganggu jalannya proses pemeriksaan perkara yang tengah dikebut oleh aparat penegak hukum.
Hakim menyoroti kejanggalan fatal dari langkah Roy yang baru mengajukan gugatan lagi setelah kasusnya bergulir cukup jauh di kepolisian.
"Menimbang bahwa tindakan pemohon mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap kesimpulan, adalah bentuk nyata upaya untuk menunda-nunda dan mengganggu proses pemeriksaan perkara," urai Darpawan memberikan teguran keras.
Lebih jauh, pengadilan memandang manuver pengajuan kembali yang diinisiasi oleh kubu pemohon sebagai bentuk preseden buruk dan penyalahgunaan mekanisme dalam sistem peradilan pidana. Gugatan tersebut dinilai sudah sama sekali kehilangan esensinya.
Baca Juga: Kritik Mutasi Pejabat Kementerian PU Berujung Doxing, UGM Pasang Badan Lindungi Sang Dosen
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, maka permohonan praperadilan pemohon sudah tidak relevan lagi, sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," lanjut sang hakim.
Jika merunut ke belakang, dalam berkas permohonannya, Roy bersikeras meminta hakim mengabulkan seluruh tuntutannya agar bisa bebas dari jerat hukum.
Fokus utama dari tuntutannya adalah mendesak agar penetapan dirinya sebagai tersangka pelanggaran Pasal 32 ayat (1) UU ITE oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera dinyatakan cacat hukum dan batal demi keadilan.
Pihak Roy Suryo juga ngotot menuding proses penyidikan hingga penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dilakukan dengan cara melawan aturan lantaran dinilai menabrak Putusan Mahkamah Konstitusi serta pedoman KUHAP. Lewat klaim tersebut, Roy sejatinya sangat berharap majelis hakim berkenan memulihkan kembali harkat, martabat, dan nama baiknya di mata masyarakat luas, meski pada akhirnya impian itu harus kandas tak bersisa.***
Artikel Selanjutnya
Terseret Pusaran Korupsi Proyek Kereta Api, Gus Miftah Buka Suara soal Tudingan Aliran Dana Rp100 Juta
Editor: Varin Vaprilia Caroline
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Artikel Terkait
Terseret Pusaran Korupsi Proyek Kereta Api, Gus Miftah Buka Suara soal Tudingan Aliran Dana Rp100 Juta
Kritik Mutasi Pejabat Kementerian PU Berujung Doxing, UGM Pasang Badan Lindungi Sang Dosen
Sentil Sang Ayah, Frank Hutapea Sebut Bantuan Hukum Hotman Paris di Kasus Eks Jampidsus Cuma Kedok Pencitraan
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Belum Ditahan, Pakar Hukum Cium Aroma Tebang Pilih Kejagung
Bongkar Skandal Pembiayaan Batu Bara, Polri Jebloskan Tiga Petinggi PT PPA dan PT BAS ke Balik Jeruji