INSIBERNEWS - Lambatnya langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini memicu sorotan tajam di ruang publik.
Sang mantan pejabat elite tersebut diketahui masih bebas beraktivitas tanpa jeruji besi yang mengurungnya, padahal statusnya telah resmi dinaikkan menjadi tersangka dalam pusaran mega korupsi.
Merespons bola liar yang terus menggelinding di masyarakat, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, akhirnya memberikan klarifikasi.
Ia berdalih bahwa proses hukum masih berada di tahap awal, mengingat penyidik baru saja melakukan satu kali tahapan pemanggilan sejak berkas kasus tersebut resmi dilimpahkan oleh satuan Kortastipidkor Polri.
"Belum, kan baru dipanggil sekali. Nanti itu kewenangan penyidik," ucap Anang saat dimintai keterangan oleh awak media di Jakarta pada akhir pekan lalu, Sabtu (18/7/2026).
Sebagai catatan, beban hukum yang membelit Febrie terbilang sangat kompleks karena ia tidak hanya tersandung satu perkara.
Selain ditetapkan sebagai tersangka utama korupsi PT Asabri beserta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ia juga terseret dalam dua kasus besar lainnya yakni pengadaan batu bara PT PLN serta kemelut utang anak usaha PT Krakatau Steel yang saat ini masih terus digodok oleh penyidik kepolisian.
Fakta bahwa Febrie belum juga ditahan langsung memantik reaksi keras dari Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Fickar memandang bahwa perlakuan istimewa terhadap mantan petinggi eselon satu tersebut sangat melukai nalar keadilan publik, apalagi jika dikomparasikan dengan nasib para tersangka lain dalam kasus serupa yang sudah lebih dulu dijebloskan ke dalam sel tahanan.
Baca Juga: Ni Luh Djelantik Kecam Video Viral Penjahit di Bali yang Diduga Hina dan Ancam Pelanggan
Dalam analisisnya, Fickar secara gamblang menyebut bahwa sikap Kejagung ini sarat dengan nuansa diskriminasi dan tebang pilih.
"Ini keputusan yang tidak adil dan tebang pilih, karena tersangka lainnya dalam satu paket perbuatan sudah ditahan tapi Febrie tidak ditahan. Padahal sudah cukup alasan dengan statusnya sebagai jaksa dan bekas pejabat eselon satu," paparnya memberikan kritik menohok pada Senin (20/7/2026).
Lebih jauh, akademisi hukum ini menyuarakan kekhawatirannya akan potensi bahaya jika seorang mantan aparat penegak hukum dibiarkan menghirup udara bebas terlalu lama usai berstatus tersangka.
Ia mendesak agar penyidik segera mengambil langkah penahanan paksa guna mencegah skenario buruk, seperti upaya mengulur waktu, manuver merusak barang bukti krusial, hingga potensi mengintimidasi saksi lain.
Artikel Selanjutnya
Siap-Siap! DJP Kini Incar Warga yang Belum Punya NPWP Lewat Aturan Baru
Editor: Varin Vaprilia Caroline
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Artikel Terkait
Siap-Siap! DJP Kini Incar Warga yang Belum Punya NPWP Lewat Aturan Baru
Kawal Ketat Truk Tangki, Pertamina dan Polda Jamin Stok BBM di Sumut Aman Terkendali
Terseret Pusaran Korupsi Proyek Kereta Api, Gus Miftah Buka Suara soal Tudingan Aliran Dana Rp100 Juta
Kritik Mutasi Pejabat Kementerian PU Berujung Doxing, UGM Pasang Badan Lindungi Sang Dosen
Sentil Sang Ayah, Frank Hutapea Sebut Bantuan Hukum Hotman Paris di Kasus Eks Jampidsus Cuma Kedok Pencitraan