Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Belum Ditahan, Pakar Hukum Cium Aroma Tebang Pilih Kejagung

Photo Author
- Senin, 20 Juli 2026 | 13:01 WIB
Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyoroti eks Jampidsus, Febrie Adriansyah yang belum kunjung ditahan Kejagung. (Dok. Kejagung)
Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyoroti eks Jampidsus, Febrie Adriansyah yang belum kunjung ditahan Kejagung. (Dok. Kejagung)

INSIBERNEWS - Lambatnya langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini memicu sorotan tajam di ruang publik.

Sang mantan pejabat elite tersebut diketahui masih bebas beraktivitas tanpa jeruji besi yang mengurungnya, padahal statusnya telah resmi dinaikkan menjadi tersangka dalam pusaran mega korupsi.

Merespons bola liar yang terus menggelinding di masyarakat, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, akhirnya memberikan klarifikasi.

Ia berdalih bahwa proses hukum masih berada di tahap awal, mengingat penyidik baru saja melakukan satu kali tahapan pemanggilan sejak berkas kasus tersebut resmi dilimpahkan oleh satuan Kortastipidkor Polri.

Baca Juga: Sentil Sang Ayah, Frank Hutapea Sebut Bantuan Hukum Hotman Paris di Kasus Eks Jampidsus Cuma Kedok Pencitraan

"Belum, kan baru dipanggil sekali. Nanti itu kewenangan penyidik," ucap Anang saat dimintai keterangan oleh awak media di Jakarta pada akhir pekan lalu, Sabtu (18/7/2026).

Sebagai catatan, beban hukum yang membelit Febrie terbilang sangat kompleks karena ia tidak hanya tersandung satu perkara.

Selain ditetapkan sebagai tersangka utama korupsi PT Asabri beserta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ia juga terseret dalam dua kasus besar lainnya yakni pengadaan batu bara PT PLN serta kemelut utang anak usaha PT Krakatau Steel yang saat ini masih terus digodok oleh penyidik kepolisian.

Fakta bahwa Febrie belum juga ditahan langsung memantik reaksi keras dari Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Fickar memandang bahwa perlakuan istimewa terhadap mantan petinggi eselon satu tersebut sangat melukai nalar keadilan publik, apalagi jika dikomparasikan dengan nasib para tersangka lain dalam kasus serupa yang sudah lebih dulu dijebloskan ke dalam sel tahanan.

Baca Juga: Ni Luh Djelantik Kecam Video Viral Penjahit di Bali yang Diduga Hina dan Ancam Pelanggan

Dalam analisisnya, Fickar secara gamblang menyebut bahwa sikap Kejagung ini sarat dengan nuansa diskriminasi dan tebang pilih.

"Ini keputusan yang tidak adil dan tebang pilih, karena tersangka lainnya dalam satu paket perbuatan sudah ditahan tapi Febrie tidak ditahan. Padahal sudah cukup alasan dengan statusnya sebagai jaksa dan bekas pejabat eselon satu," paparnya memberikan kritik menohok pada Senin (20/7/2026).

Lebih jauh, akademisi hukum ini menyuarakan kekhawatirannya akan potensi bahaya jika seorang mantan aparat penegak hukum dibiarkan menghirup udara bebas terlalu lama usai berstatus tersangka.

Ia mendesak agar penyidik segera mengambil langkah penahanan paksa guna mencegah skenario buruk, seperti upaya mengulur waktu, manuver merusak barang bukti krusial, hingga potensi mengintimidasi saksi lain.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X