Pucuk Pimpinan OJK Mundur Serentak, Disebut Demi Pemulihan Lembaga?

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Jumat, 30 Januari 2026 | 19:29 WIB
Pemimpin OJK Mengundurkan Diri (Foto : OJK)
Pemimpin OJK Mengundurkan Diri (Foto : OJK)

INSIBERNEWS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pengunduran diri tiga pejabat utamanya secara bersamaan. Mereka adalah Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) I B Aditya Jayaantara.

Pengunduran diri tersebut disampaikan secara resmi dan telah diterima OJK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Informasi ini disampaikan melalui pernyataan tertulis OJK yang diterima IDX Channel pada Jumat, 30 Januari 2026.

Baca Juga: Kasus Penjambretan Berbuntut Panjang, Kapolresta Sleman Dinonaktifkan Sementara

Dalam keterangan resminya, OJK menegaskan bahwa proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Ketentuan tersebut juga telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan atau UU P2SK.

Mahendra Siregar menjelaskan, keputusan untuk mengundurkan diri tidak diambil secara gegabah. Langkah ini, menurutnya, merupakan bentuk tanggung jawab moral demi menjaga kredibilitas lembaga serta memberi ruang bagi proses pemulihan yang lebih menyeluruh.

Baca Juga: IHSG Tertekan, OJK Pilih Ngantor di BEI demi Redam Gejolak Pasar

“Pengunduran diri ini kami pandang sebagai bagian dari tanggung jawab moral,” ujar Mahendra dalam pernyataannya.

Ia menambahkan, langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya suasana yang kondusif bagi penguatan tata kelola, khususnya di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon yang tengah menjadi perhatian publik.

OJK juga memastikan bahwa layanan pengawasan dan pengaturan sektor jasa keuangan tetap berjalan normal. Seluruh fungsi kelembagaan akan dilaksanakan oleh jajaran yang ada, sembari menunggu keputusan lebih lanjut sesuai prosedur yang ditetapkan undang-undang.

Baca Juga: Menkeu Putar Besar-besaran Pejabat Pajak, 70 Orang Siap Dimutasi Pekan Depan

Sejumlah pengamat menilai, mundurnya jajaran pimpinan secara serentak merupakan peristiwa penting dalam sejarah OJK. Hal ini dinilai mencerminkan adanya tekanan kuat untuk melakukan pembenahan internal dan menjaga kepercayaan pelaku pasar serta masyarakat.

Pemerintah dan DPR diperkirakan akan segera menindaklanjuti pengunduran diri tersebut melalui proses seleksi dan penunjukan pejabat baru. Langkah ini dinilai krusial agar stabilitas sistem keuangan nasional tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi global.

Ke depan, publik menanti arah kebijakan dan kepemimpinan baru OJK, terutama dalam memperkuat pengawasan pasar modal dan memastikan reformasi sektor keuangan berjalan sesuai harapan.***

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X