World Bank Komentari Penerimaan Pajak Indonesia Masih Tertinggal: Rasio Pajak ke PDB Jauh di Bawah Negara Tetangga?

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Kamis, 27 Maret 2025 | 14:49 WIB
World Bank / Bank Dunia Soroti Kinerja Pajak Indonesia: Rasio Penerimaan Terendah di ASEAN, Rugikan Rp944 Triliun (World Bank)
World Bank / Bank Dunia Soroti Kinerja Pajak Indonesia: Rasio Penerimaan Terendah di ASEAN, Rugikan Rp944 Triliun (World Bank)

INSIBERNEWS - Pajak adalah salah satu sumber utama pendapatan negara, namun menurut laporan terbaru dari World Bank, kinerja penerimaan pajak Indonesia masih jauh dari optimal.

Bahkan, rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia tercatat sebagai salah satu yang terburuk di dunia.

Seberapa Buruk Kinerja Pajak Indonesia?

Berdasarkan kajian World Bank, rasio penerimaan pajak Indonesia terhadap PDB hanya mencapai 9,1 persen pada tahun 2021. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya seperti:

  • Kamboja: 18%
  • Malaysia: 11,9%
  • Filipina: 15,2%
  • Thailand: 15,7%
  • Vietnam: 14,7%

Tak hanya itu, tren penerimaan pajak di Indonesia juga menunjukkan pola yang mengkhawatirkan. Dalam satu dekade terakhir, rasio pajak terhadap PDB mengalami penurunan hingga 2,1 persen.

Puncaknya terjadi saat pandemi COVID-19, ketika rasio ini turun drastis menjadi 8,3 persen pada 2020.

 Baca Juga: Kenaikan PPN 12 Persen di Pasar Modal: BEI Siap Terapkan Mulai 2 Januari 2025

Fokus pada PPN dan PPh Badan: Mengapa Masih Rendah?

Dua sumber utama penerimaan pajak Indonesia adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan). Pada 2021, kedua pajak ini menyumbang sekitar 66% dari total penerimaan pajak atau setara dengan 6% dari PDB.

Namun, meskipun keduanya merupakan instrumen pajak yang lebih produktif, penerimaan yang dihasilkan masih relatif rendah dibandingkan negara lain di kawasan.

Beberapa faktor yang menyebabkan rendahnya penerimaan pajak ini antara lain:

  • Kepatuhan yang rendah: Banyak perusahaan dan individu yang masih enggan atau tidak patuh dalam membayar pajak.
  • Tarif pajak efektif yang lebih rendah: Meski tarif pajak secara hukum sudah ditetapkan, efektivitasnya dalam meningkatkan penerimaan masih kurang optimal.
  • Basis pajak yang sempit: Tidak semua sektor ekonomi terjangkau oleh sistem perpajakan secara efektif.

Menurut World Bank, efisiensi pemungutan pajak Indonesia juga lebih rendah dibandingkan negara tetangga.

Pada 2018, efisiensi PPN Indonesia hanya 58%, yang masih di bawah rata-rata negara berkembang di Asia. Bahkan, pada 2019, efisiensi ini 17 poin lebih rendah dibandingkan negara-negara regional.

 Baca Juga: Mahasiswa Gelar Aksi Tolak Kenaikan PPN 12 Persen di Jakarta

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X