Pemprov DKI Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah, Fokuskan Siswa pada Proses Belajar

Photo Author
- Selasa, 20 Januari 2026 | 14:18 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung  (Foto : ig/pramonoanungw)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (Foto : ig/pramonoanungw)

INSIBERNEWS - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi membatasi pemanfaatan gawai selama jam belajar di seluruh satuan pendidikan. Kebijakan ini diambil untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih fokus, aman, dan sehat bagi peserta didik.

Pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pemanfaatan Gawai dengan Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan. Aturan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan yang berada di bawah kewenangan Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Picu Kewaspadaan, Pramono Perintahkan Pengawasan Ketat DBD dan Super Flu

Kebijakan itu secara resmi diperkenalkan dalam kegiatan peluncuran Surat Edaran Pemanfaatan Gawai dengan Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan di Jakarta, yang digelar pada Selasa. Pemerintah menegaskan kebijakan ini bukan larangan total, melainkan pengaturan yang terukur.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan bahwa selama berada di lingkungan sekolah, seluruh gawai milik siswa harus dinonaktifkan atau diatur ke mode hening.

“Selama berada di lingkungan satuan pendidikan, seluruh gawai seperti ponsel pintar, jam tangan pintar, tablet, laptop, dan perangkat sejenis harus dinonaktifkan atau dikumpulkan di tempat penyimpanan yang disediakan sekolah,” ujar Nahdiana.

Baca Juga: Tak Disangka, Tidur Terang-Terangan Picu Penyakit Jantung, Ini Fakta Ilmiahnya!

Ia menambahkan, kebijakan ini bertujuan mengurangi distraksi selama proses pembelajaran sekaligus mencegah penyalahgunaan teknologi yang dapat berdampak negatif bagi peserta didik.

Untuk mata pelajaran tertentu yang memang membutuhkan perangkat digital, sekolah diminta menyediakan sarana pembelajaran alternatif. Fasilitas tersebut disiapkan dan dikontrol langsung oleh satuan pendidikan agar tetap sesuai dengan kebutuhan akademik.

Nahdiana juga memastikan bahwa pembatasan gawai tidak akan menghambat komunikasi antara siswa dan orang tua. Setiap sekolah diwajibkan menunjuk narahubung resmi serta mengumpulkan data kontak darurat dari seluruh murid.

Baca Juga: FIFA Series Jadi Panggung Uji Nyali Timnas, Erick Thohir Optimistis Era Baru Garuda

“Orang tua tetap bisa berkomunikasi melalui jalur resmi yang ditetapkan sekolah. Ini penting agar keamanan dan kebutuhan darurat siswa tetap terjamin,” katanya.

Adapun bagi satuan pendidikan yang sebelumnya telah menerapkan larangan membawa gawai bagi siswa, kebijakan tersebut tetap dapat dijalankan selama tidak bertentangan dengan ketentuan dalam surat edaran. Pemprov berharap kebijakan ini mampu menciptakan budaya belajar yang lebih disiplin dan berkualitas.***

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X