Dalih Kereta Masih Jauh, Pemotor Arogan Patahkan Palang Pintu KA di Sleman Berujung Ditangkap Polisi

Photo Author
- Senin, 10 Agustus 2026 | 09:02 WIB
Viral aksi seorang pria merusak palang pintu kereta api di Banyuraden, Gamping, Sleman, DIY. (Instagram/merapi_uncover)
Viral aksi seorang pria merusak palang pintu kereta api di Banyuraden, Gamping, Sleman, DIY. (Instagram/merapi_uncover)
INSIBERNEWS - Ulah tak terpuji seorang pengendara sepeda motor kembali memicu kegeraman warganet setelah terekam kamera merusak palang pintu perlintasan kereta api (KA).
 
Peristiwa arogan ini terjadi di kawasan Banyumeneng, Banyuraden, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada Minggu (9/8/2026) sore sekira pukul 17.18 WIB.
 
Insiden yang murni dipicu oleh ketidaksabaran pengguna jalan tersebut sontak menjadi sorotan tajam publik usai rekaman videonya diunggah dan viral di berbagai platform media sosial.

Berdasarkan rekaman amatir yang beredar luas, pemuda berkaus putih itu tampak sangat terburu-buru dan menolak berhenti meski sirene peringatan bahaya sudah berbunyi nyaring.
 
 
Dikuasai emosi lantaran perjalanannya terhambat, ia nekat turun dari sepeda motornya lalu memuntir palang pintu secara brutal hingga ujung kayu tersebut patah dan kabelnya terputus.
 
Kendati sempat dihampiri oleh sejumlah warga dan aparat TNI yang kebetulan berada di sekitar lokasi, pemuda itu sama sekali tak gentar dan justru berusaha merusak palang di sisi seberang meski akhirnya gagal.

Saat ditegur dan diperingatkan mengenai bahaya menerobos perlintasan yang sudah ditutup, pelaku malah mendebat warga dengan alasan yang sangat tidak masuk akal. Ia merasa berhak lewat karena menganggap petugas terlalu cepat mengambil tindakan penutupan jalan sementara armada besi tersebut dirasa belum tampak mendekat.
 
"Kereta masih jauh udah dipalang," celetuk pria tersebut dengan nada ketus menjawab peringatan warga sesaat sebelum laju kereta kedua melintas di hadapannya.

Menindaklanjuti aksi anarkis yang membahayakan keselamatan publik tersebut, pihak PT KAI Daop 6 Yogyakarta segera menerjunkan tim teknis ke lokasi untuk melakukan perbaikan darurat.
 
 
Manajemen memastikan bahwa kerusakan fisik pada palang pintu itu berhasil ditangani dengan cepat sehingga tidak sampai menimbulkan gangguan atau keterlambatan pada jadwal operasional perjalanan kereta api. Langkah sigap ini diambil demi menjamin keamanan sistem perlintasan raya bagi seluruh pengguna jalan dan para penumpang kereta.

Selain memulihkan kondisi fasilitas yang dirusak, PT KAI juga tidak tinggal diam dan memilih menempuh jalur hukum guna memberikan efek jera yang setimpal.
 
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, sangat menyesalkan insiden tersebut karena selain merugikan negara, menerobos perlintasan kereta juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
 
"KAI Daop 6 Yogyakarta sangat menyayangkan kejadian ini, karena dapat membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan pengguna jalan lainnya. KAI Daop 6 juga membuat laporan resmi kepada kepolisian agar dapat diproses lanjut sesuai ketentuan," tegas Feni merespons kejadian itu.

Laporan resmi dari pihak KAI langsung direspons cepat oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Gamping yang segera memburu keberadaan terduga pelaku perusakan. Berbekal petunjuk dari rekaman video viral serta keterangan para saksi mata di lokasi kejadian, polisi tak membutuhkan waktu lama untuk melacak jejak identitas pemotor arogan tersebut.
 
 
Langkah penegakan hukum ini sejalan dengan komitmen kepolisian dan unit prasarana KAI yang akan terus berkolaborasi memaksimalkan upaya preventif di berbagai titik perlintasan yang rawan pelanggaran.

Kerja cepat dan penyelidikan intensif pihak berwajib akhirnya membuahkan hasil manis, di mana aparat kepolisian berhasil membekuk pelaku tanpa perlawanan berarti. Terduga pelaku perusakan fasilitas negara tersebut diketahui merupakan seorang pria muda berusia 24 tahun yang kini harus bersiap mempertanggungjawabkan kelakuan sembrononya.
 
"Seorang laki-laki berinisial S (24) yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," demikian bunyi konfirmasi tertulis dari pihak kepolisian pada Senin (10/8/2026).***

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X