Pemprov DKI Nonaktifkan Iwan Henry Selaku Kadisbud, Berikut 3 Fakta Terkini Kasus Dugaan Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Kamis, 19 Desember 2024 | 16:29 WIB
Pemprov DKI Nonaktifkan Iwan Henry Selaku Kadisbud, Buntut Kasus Dugaan Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta (Istimewa )
Pemprov DKI Nonaktifkan Iwan Henry Selaku Kadisbud, Buntut Kasus Dugaan Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta (Istimewa )

"Beberapa unit laptop, handphone, PC, flashdisk, uang, beberapa dokumen, dan berkas penting lainnya," sebutnya.

2. Penyimpangan Anggaran 2023 yang Capai Rp150 Miliar
Dalam pernyataan yang sama, Syahron mengatakan kasus itu terkait penyimpangan yang diduga dilakukan Dinas Kebudayaan Jakarta untuk tahun anggaran 2023.

"Penggeledahan itu terkait penyimpangan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan Dinas Kebudayaan Jakarta untuk tahun anggaran 2023," ujarnya.

Anggaran kegiatan yang diduga telah dikorupsi oleh Disbud Jakarta itu mencapai Rp150 miliar.

Baca Juga: Novita Hardini Kritik Kenaikan PPN Sekolah Berstandar Internasional: Mengancam Akses Pendidikan Berkualitas

Terkait hal tersebut, Syahron belum menyebut secara detail terkait kegiatan-kegiatan yang dilakukan Disbud Jakarta.

3. Kadisbud Dinonaktifkan Usai Digeledah Kejati
Dalam kesempatan berbeda, Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Budi Awaluddin mengungkap pencopotan jabatan Iwan Henry Wardhana selaku Kadisbud Jakarta imbas dari kasus dugaan korupsi.

Budi menuturkan penonaktifan Iwan dari jabatannya resmi dilakukan Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, pada Kamis, 19 Desember 2024.

Baca Juga: Ramai Peminat di Mesir! Prabowo Harap El-Sisi Bisa Jadikan Pencak Silat Sebagai Cabor Resmi

Dalam kasus ini, Budi mengatakan Pemprov DKI Jakarta telah menerima surat pemberitahuan dari Kejati terkait dugaan penyimpangan aktivitas anggaran di Dinas Kebudayaan Jakarta.

"Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang sedang menyelidiki dan mendalami permasalahan ini," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X