INSIBERNEWS - Melalui aplikasi M-Paspor masyarakat bisa dengan mudah melakukan pengajuan pembuatan Paspor.
M-Paspor merupakan aplikasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI yang memungkinkan penggunanya untuk mengajukan permohonan pembuatan paspor secara online.
Aplikasi M-Paspor memudahkan penggunanya untuk menikmati layanan pengurusan dokumen keimigrasian misalnya seperti pengajuan permohonan paspor baru dan penggantian paspor.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Website dan Aplikasi yang Bisa Cek Produk Terafiliasi Israel
Adapun pemohon dapat mendaftar antrean, mengunggah dokumen persyaratan dan membayar biaya permohonan paspor tanpa harus datang ke kantor imigrasi.
Lalu, bagaimana cara buat Paspor online melalui aplikasi M-Paspor? Berikut informasinya.
Cara Membuat Paspor secara Online
Melansir dari laman Ditjen Imigrasi, berikut merupakan langkah-langkah melakukan pengajuan Paspor online:
- Buka aplikasi M-Paspor pada ponsel Anda
- Pilih dan klik “Permohonan Paspor Reguler”
- Kemudian akan muncul pop up peringatan untuk mengisi data dengan benar, lalu klik lanjutkan
- Pilih pembuatan paspor untuk anak-anak atau dewasa
- Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan mengunggah foto KTP
- Jika berhasil maka akan muncul form untuk mengisi Nama, Tanggal lahir dan NIK Pemohon, klik “Lanjutkan”
- Mengisi beberapa pertanyaaan untuk menentukan jenis paspor yang dibutuhkan terkait negara tujuan, tempat tinggal dan berapa lama Anda akan berada di sana
Baca Juga: Mudah dan Praktis! Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Cetak Kk Kini Bisa secara Online
- Isi data diri dan unggah dokumen persyaratan yang diperlukan kemudian klik “Lanjutkan”
- Tambah daftar pemohon dengan klik tombol “tambah Pemohon,” dan mengisi form pertanyaan kuesioner, klik “Lanjutkan”
- Pilih lokasi kantor imigrasi tujuan terdekat, lalu pilih tanggal dan jam kedatangan yang diinginkan
- Lakukan pembayaran, jika sudah selesai sistem akan melakukan pengecekan dan menampilkan status pembayaran
- Anda akan mendapatkan kode antrian dan status pembayaran, selanjutnya Anda perlu datang ke kantor imigrasi untuk wawancara dan perekaman data biometrik.
- Syarat Pembuatan Paspor
- Berikut merupakan syarat yang perlu dipersiapkan untuk membuat paspor secara online melalui aplikasi M-Paspor diantaranya:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah atau surat baptis
- Surat kewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pertanyaan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama)
- Surat mendaftar atau akun M-Paspor
Artikel Terkait
Cegah Judi Online Marak, Polisi Purwakarta Laksanakan Door to Door, Edukasi Warga Bahaya Judi Online
Terungkap! Sopir Taksi Online Lecehkan Wanita Disabilitas, Ternyata Begini Motif Bejat Pelaku
Demi Cinta Pada Pria Candu Judi Online, Mahasiswi Cantik Asal Gorontalo Gelapkan 11 Laptop
Kepala BP2MI, Sebut Pengendali Judi Online Sosok Berinisial “T”, Semakin Menuai Perhatian Publik
Pj Walikota Tangerang Terbitkan Surat Edaran Larangan Judi Online Kepada Pegawai ASN dan Non ASN
Bareskrim Polri Panggil Kepala BP2MI, Sebut Pengendali Judi Online Berinisial T
Diduga Promosikan Situs Judi Online, Dua Selebgram Jaksel Ditangkap Polisi
Waspada! Judi Online Tak hanya Sebabkan Dompet Boncos, Pelaku Judol Juga Bisa Dipidana
Geger! Mahfud MD Ungkap Sindikat Judi Online Berkaitan dengan TPPU dan Perdagangan Orang, Siapa Dalangnya?
Benarkah Sindikat Judi Online Tidak Bisa Tersentuh Hukum? Begini Jawaban Mahfud MD