Ratusan Massa AKAMSI Demo di Kantor ATR BPN, Soroti Sengketa HGB dan Pembongkaran Pura di Sanur

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Rabu, 2 September 2026 | 13:32 WIB
ilustrasi - Ratusan Massa AKAMSI Demo di Kantor ATR BPN, Soroti Sengketa HGB dan Pembongkaran Pura (Istimewa)
ilustrasi - Ratusan Massa AKAMSI Demo di Kantor ATR BPN, Soroti Sengketa HGB dan Pembongkaran Pura (Istimewa)

INSIBERNEWS – Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) digeruduk ratusan massa dari Angkatan Pergerakan Mahasiswa Indonesia (AKAMSI) pada Rabu (2/9/2026).

Aksi unjuk rasa tersebut membawa isu sengketa tanah di kawasan Sanur, Denpasar, Bali, yang turut menyeret keberadaan Pura Sambiyangan dan Pura Ketapang Kembar.

Dua tempat ibadah umat Hindu itu disebut telah dibongkar di tengah persoalan kepemilikan dan penguasaan lahan.

Baca Juga: Buntut Skandal Restitusi Pajak, KPK Obok-obok Perusahaan Tambang di Kalimantan Selatan

Sekitar 300 peserta aksi menyampaikan kekhawatiran bahwa persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek hukum pertanahan, pidana, maupun perdata. Menurut AKAMSI, keberadaan dua pura tersebut juga berkaitan erat dengan kehidupan keagamaan, adat, sejarah, serta kerukunan masyarakat.

Pura Sambiyangan dan Pura Ketapang Kembar berada di Jalan Kesumasari, Banjar/Lingkungan Semawang, Desa Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.

AKAMSI menyebut kedua pura tersebut telah ada sejak sebelum Indonesia merdeka. Karena itu, keberadaannya dinilai tidak dapat dilepaskan dari sejarah dan kehidupan spiritual masyarakat adat di kawasan Sanur.

Baca Juga: BBM Nonsubsidi Resmi Naik per 1 September 2026, Ini Daftar Lengkap Harganya!

Koordinator Aksi AKAMSI, Rahbar Ayatullah Khomeini Enggoa, mengatakan pembongkaran kedua pura menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.

Menurut dia, bangunan yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat tersebut justru hilang di tengah sengketa mengenai lahan.

“Dalam perkembangan sengketa tanah di kawasan tersebut, kedua pura yang menjadi saksi bisu perjalanan sejarah bangsa ini justru dibongkar dan dirobohkan,” kata Rahbar dalam keterangannya.

AKAMSI menduga persoalan pembongkaran pura memiliki kaitan dengan sengketa dan penguasaan tanah di lokasi tersebut.

Baca Juga: Geger! Gedung Tua Hogwan Bumiayu Ambruk di Pagi Buta, Dua Anak dan Satu Kakek Tewas Mengenaskan

Berdasarkan informasi yang mereka himpun, lahan yang sebelumnya menjadi lokasi Pura Sambiyangan dan Pura Ketapang Kembar disebut berkaitan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 70 dan HGB Nomor 71 Desa Sanur.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X