Buntut Skandal Restitusi Pajak, KPK Obok-obok Perusahaan Tambang di Kalimantan Selatan

Photo Author
- Rabu, 2 September 2026 | 12:56 WIB
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  (Istimewa)
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Istimewa)
INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam mengusut tuntas megaskandal dugaan korupsi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.
 
Tim penyidik lembaga antirasuah ini diketahui baru saja melakukan penggeledahan maraton di sejumlah lokasi, termasuk menyasar sebuah korporasi raksasa yang beroperasi di sektor pertambangan wilayah Kalimantan Selatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya tindakan penggeledahan tersebut saat dimintai konfirmasi oleh awak media di Jakarta pada Rabu (2/9/2026).
 
Saat disinggung mengenai kabar bahwa PT Adaro Indonesia menjadi salah satu dari delapan lokasi yang disisir penyidik di Banjarmasin dan Banjarbaru pada 26 hingga 28 Agustus 2026, Budi memberikan jawaban yang diplomatis namun membenarkan sektor industrinya.
 

"Kami memang belum bisa sebut untuk saat ini terkait pihak-pihak yang kemarin dilakukan penggeledahan itu siapa saja, tetapi yang pasti salah satu di antaranya perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan. Wajib pajak ini ada proses pemeriksaan yang dilakukan di KPP Madya Banjarmasin,"

Pengusutan kasus ini merupakan rentetan panjang dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sukses digelar KPK di lingkungan KPP Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026 lalu.
 
Dari operasi senyap tersebut, penyidik menetapkan tiga orang tersangka utama, yakni Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai pajak Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, Venasius Jenarus Genggor.
 

Akar masalah dalam pusaran korupsi ini bermula dari patgulipat kepengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) milik PT Buana Karya Bhakti untuk tahun pajak 2024.
 
Perusahaan tersebut awalnya mencatatkan status lebih bayar senilai Rp49,47 miliar, yang kemudian setelah melalui proses koreksi fiskal menjadi Rp48,3 miliar.
 
Sebagai imbalan untuk memuluskan pencairan dana jumbo tersebut, para oknum pejabat pajak diduga kuat menerima uang pelicin sebesar Rp1,5 miliar yang dibagi sesuai porsi masing-masing.

Tidak berhenti pada tiga tersangka awal, KPK rupanya mencium adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam jejaring mafia pajak ini.
 
 
Tepat pada 20 Juli 2026, lembaga antirasuah tersebut secara resmi mengumumkan pengembangan penyidikan ke tahap yang lebih luas, guna membidik para wajib pajak nakal lainnya yang diduga menggunakan modus operandi serupa.

Keseriusan KPK dalam menyapu bersih praktik kotor ini dibuktikan dengan penyitaan sejumlah aset fantastis hasil kejahatan selama proses penggeledahan.
 
Tim penyidik sejauh ini telah berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai 680 ribu dolar AS, logam mulia berupa 1,3 kilogram emas batangan, serta uang tunai tambahan sebesar Rp100 juta yang diserahkan oleh beberapa saksi kunci.***

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X