INSIBERNEWS - Heboh rumor mengenai dugaan sindikat judi online yang kebal hukum, Mahfud MD menjelaskan rumor tersebut pada kanal YouTubenya.
Setelah rumor mengenai dugaan sindikat judi online yang tidak bisa terkena hukum muncul, maka timbullah prasangka masyarakat bahwa hal inilah yang membuat judi online sulit diberantas. Untuk mengatasi keresahan dalam masyarakat, Mahfud MD mencoba menjawabnya.
Meskipun saat ini Mahfud MD sudah tidak lagi menjabat sebagai Menkopolhukam, tetapi dirinya secara serius memberikan edukasi kepada masyarakat, mengenai bagaimana fenomena judi online ilegal bisa marak terjadi dikalangan masyarakat Indonesia.
Judi online merupakan fenomena global yang semakin meluas, dan meskipun banyak negara berusaha keras untuk mengendalikannya, perjudian daring tetap sulit diberantas.
Ada beberapa alasan kenapa hingga saat ini judi online sangat sulit untuk diberantas.
Pertama, judi online menawarkan akses yang sangat mudah. Hanya dengan beberapa klik, pengguna dapat mengakses berbagai jenis permainan taruhan dari mana saja dan kapan saja.
Platform-platform judi online seringkali memiliki tampilan yang menarik dan mudah digunakan, sehingga menarik perhatian berbagai kalangan, termasuk bagi yang tidak memiliki niat awal untuk berjudi.
Kedua, banyak platform judi daring yang memungkinkan pengguna untuk bermain tanpa perlu mengungkapkan identitas asli mereka. Hal ini membuat pelacakan dan penegakan hukum menjadi lebih sulit.
Ketiga, adanya metode pembayaran yang semakin beragam sehingga mempersulit upaya pengawasan dan penegakan hukum.
Keempat, platform dan situs judi online yang terus bermunculan tanpa henti.
Selain itu terdapat rumor yang menyatakan bahwa sindikat judi online tidak dapat tersentuh hukum atau dengan kata lain sindikat judi online kebal terhadap hukum.
Dilansir INSIBERNEWS dari kanal YouTube Mahfud MD Official (1/8/2024), Mahfud MD menanggapi rumor tersebut.
Baca Juga: Pilu! Pria Bojonggede Ditemukan Tewas karena Tertabrak KRL saat Berjalan di Pelintasan Kereta
Mantan Menkopolhukan ini menyatakan bahwa rumor tersebut bisa saja terjadi. Tetapi dirinya tidak mengetahui secara pasti karena bukan bagian dari kepolisian.
Mahfud MD menegaskan bahwa rumor sindikat judi online kebal terhadap hukum merupakan sesuatu yang keliru. Karena seharusnya jika berhadapan dengan hukum maka semua orang harus diperlakukan sama.
"Ya mungkin ya, saya kan tidak di Polri," ujar Mahfud MD.
Baca Juga: Keris Kyai Joko Piturun, Milik Sri Sultan Hamengkubuwono VII Dapat Mendeteksi Sosok Penerus Tahta
"Kalau menurut saya sih setiap orang kan harus diperlakukan secara sama di depan hukum," lanjutnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Beni Rhamdani sempat menyebutkan bahwa dalang sindikat judi online yang kebal hukum ini berinisial T.
Menanggapi hal tersebut Mahfud MD merasa bahwa seharusnya Beni Rhamdani bisa lebih menjelaskan latar belakang dalang dugaan sindikat judi online yang ia curigai.
"Apakah dia kebal hukum atau tidak, tentunya Pak Beni bisa menjelaskan siapa dia, latar belakangnya apa usahanya apa kan gitu," ujar Mahfud MD.
"Pada waktu itu kalau namanya hanya sekedar inisial ya sulit juga kita menduga-duga," lanjutnya.***
Artikel Terkait
Pj Walikota Tangerang Terbitkan Surat Edaran Larangan Judi Online Kepada Pegawai ASN dan Non ASN
Bareskrim Polri Panggil Kepala BP2MI, Sebut Pengendali Judi Online Berinisial T
Diduga Promosikan Situs Judi Online, Dua Selebgram Jaksel Ditangkap Polisi
Waspada! Judi Online Tak hanya Sebabkan Dompet Boncos, Pelaku Judol Juga Bisa Dipidana
Geger! Mahfud MD Ungkap Sindikat Judi Online Berkaitan dengan TPPU dan Perdagangan Orang, Siapa Dalangnya?