Mudah dan Praktis! Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Cetak Kk Kini Bisa secara Online

Photo Author
Tiara JP, Insibernews
- Minggu, 9 Juni 2024 | 21:05 WIB
Ilustrasi cetak KK secara online (Foto: istimewa)
Ilustrasi cetak KK secara online (Foto: istimewa)

INSIBERNEWS - Tak perlu repot-repot pergi ke kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), kini untuk mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dapat diurus dengan praktis secara online.

Pencetakan Kk secara online dimaksudkan untuk meminimalisasi cetakan asli dari potensi rusak dan hilang.

Lalu, bagaimana cara mencetak KK secara online? Berikut informasinya.

Baca Juga: Cetak Rekor! Ini Harga Emas Termahal Sepanjang Sejarah

Cara Mencetak KK Secara Online

Berikut ini merupakan cara untuk mencetak KK secara online jika masyarakat dalam keadaan rutinitas pekerjaan. Agar bisa lebih paham berikut langkah-langkahnya:

  1. Langkah pertama yaitu mengajukan permohonan pencetakan KK online lewat aplikasi layanan kependudukan masing-masing.
  2. Masukan nomor ponsel dan email yang dapat dihubungi untuk memudahkan menerima soft file.
  3. Tunggu sampai Dukcapil memproses permintaa layanan cetak KK sendiri setelah menerima permohonan.
  4. Jika berhasil, pemohon akan menerima SMS dan email dalam bentuk informasi tautan laman Dukcapil dan link PDF dari Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK).
  5. Kemudian pemohon akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK secara online.
  6. Lakukan pengecekan terhadap data yang dikirimkan Dukcapil.
  7. Jika data sudah sesuai maka KK dapat dicetak secara mandiri.
  8. Simpan dengan baik file KK dalam format PDF untuk dapat dicetak kembali ketika dibutuhkan.

Baca Juga: Setelah 3 Bulan Jalani Pengobatan Kanker, Begini Bocoran Kondisi Kate Middleton Menurut Pangeran William

Nah, itulah cara mencetak KK secara online, selain mudah dan praktis tentu masih banyak manfaat lainnya.

Jika mengalami kendala saat mencetak KK secara online, segeralah hubungi call center Dukcapil.

Editor: Tiara JP

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X