INSIBERNEWS - Tak perlu repot-repot pergi ke kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), kini untuk mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dapat diurus dengan praktis secara online.
Pencetakan Kk secara online dimaksudkan untuk meminimalisasi cetakan asli dari potensi rusak dan hilang.
Lalu, bagaimana cara mencetak KK secara online? Berikut informasinya.
Baca Juga: Cetak Rekor! Ini Harga Emas Termahal Sepanjang Sejarah
Cara Mencetak KK Secara Online
Berikut ini merupakan cara untuk mencetak KK secara online jika masyarakat dalam keadaan rutinitas pekerjaan. Agar bisa lebih paham berikut langkah-langkahnya:
- Langkah pertama yaitu mengajukan permohonan pencetakan KK online lewat aplikasi layanan kependudukan masing-masing.
- Masukan nomor ponsel dan email yang dapat dihubungi untuk memudahkan menerima soft file.
- Tunggu sampai Dukcapil memproses permintaa layanan cetak KK sendiri setelah menerima permohonan.
- Jika berhasil, pemohon akan menerima SMS dan email dalam bentuk informasi tautan laman Dukcapil dan link PDF dari Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK).
- Kemudian pemohon akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK secara online.
- Lakukan pengecekan terhadap data yang dikirimkan Dukcapil.
- Jika data sudah sesuai maka KK dapat dicetak secara mandiri.
- Simpan dengan baik file KK dalam format PDF untuk dapat dicetak kembali ketika dibutuhkan.
Nah, itulah cara mencetak KK secara online, selain mudah dan praktis tentu masih banyak manfaat lainnya.
Jika mengalami kendala saat mencetak KK secara online, segeralah hubungi call center Dukcapil.
Artikel Terkait
2 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati
Miris! Polwan di Mojokerto Tega Bakar Suami, Diduga Karena Cekcok Rumah Tangga
Setelah 3 Bulan Jalani Pengobatan Kanker, Begini Bocoran Kondisi Kate Middleton Menurut Pangeran William
Polisi Yang Dibakar Istri Di Mojokerto Kini Akhirnya Meninggal Dunia!