Pj Walikota Tangerang Terbitkan Surat Edaran Larangan Judi Online Kepada Pegawai ASN dan Non ASN

Photo Author
Abd. Rachman, Insibernews
- Jumat, 26 Juli 2024 | 15:37 WIB
Ilustrasi Judi Online (dok Ist)
Ilustrasi Judi Online (dok Ist)

INSIBERNEWS-Pemerintah Kota Tangerang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8341 Tahun 2024, tentang larangan Judi Online Kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang

Lewat surat edaran tersebut, Nurdin ingin mengawasi para pegawai di lingkungan Pemkot Tangerang secara ketat terkait judi online yang saat ini marak dimasyarakat.

Nurdin menjelaskan bahwa hal tersebut adalah salah satu langkah tegas yang harus diambil dalam mengatasi maraknya judi online.

Baca Juga: Kepala BP2MI, Sebut Pengendali Judi Online Sosok Berinisial “T”, Semakin Menuai Perhatian Publik

“ASN diimbau untuk menjaga lingkungan kerja yang bebas dari pengaruh negatif judi online,” ucap Nurdin, Jumat (26/7/2024).

Jika ada pegawai di lingkungan Pemkot Tangerang yang ketahuan melakukan pelanggaran, Nurdin akan memberikan sanksi dengan tegas.

Maka dari itu, ia mengimbau kepada seluruh pegawai Pemkot Tangerang agar tetap bijak dalam menggunakan alat komunikasi dan media sosial guna terhindar dari maraknya judi online di tengah-tengah masyarakat.

Baca Juga: EDITORIAL: Judi Online Momok Menakutkan! Terbanyak Pelajar dan Ibu Rumah Tangga

Menurut Nurdin, ASN yang kedapatan melanggar larangan ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ASN diminta untuk bijak dalam menggunakan gadget dan media sosial agar tidak terjerat kasus hukum terkait perjudian online.(**)

 

Editor: Abd. Rachman

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X