INSIBERNEWS - Judi online atau biasa disebut dengan judol banyak diminati oleh masyarakat. Hal ini dikarenakan judi online menjanjikan pelaku judol bisa mendapatkan pundi-pundi rupiah dalam jumlah yang banyak.
Di samping itu judi online sangat mudah diakses oleh siapa saja yang hanya denganmemiliki handphone karena maraknya iklan judol di berbagai media sosial.
Rasa penasaran membuat banyak orang coba-coba mengikuti judi online hingga pada akhirnya menjadi ketagihan.
Judi online seperti yang kita ketahui merupakan bentuk hiburan yang semakin populer, tetapi memiliki dampak destruktif yang signifikan karena judi online sering kali menyebabkan ketergantungan dan kecanduan.
Ketergantungan ini dapat mengakibatkan masalah keuangan yang serius, karena para pemain sering kali menghabiskan lebih banyak uang daripada yang mereka mampu.
Selain dampak finansial, judi online juga merusak hubungan pribadi. Ketergantungan pada judi dapat menyebabkan konflik dengan keluarga dan teman, mengurangi kualitas waktu yang dihabiskan bersama, dan bahkan menyebabkan isolasi sosial.
Di samping itu, tekanan emosional dan stres akibat kehilangan uang dapat menyebabkan gangguan mental seperti kecemasan dan depresi. Perusahaan judi online sering kali menggunakan taktik pemasaran yang memanipulasi emosi dan membuat para pemain merasa tertekan untuk terus bermain.
Permainan judi online yang dinilai sangat destruktif ini sudah terbukti nyata membuat banyak orang kehilangan harta bendanya yang dipertaruhkan dalam judol.
Tidak jarang para pemain judi online yang kehabisan modal untuk bermain memilih untuk melakukan pinjaman online. Maka selanjutnya, pemain judi online tidak hanya menghabiskan harta bendanya saja tetapi juga terlilit hutang.
Melihat kerugian yang ditimbulkan oleh judi online sangat masif maka Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kemenkominfo) memiliki PR untuk dapat memberantas berbagai situs judol.
Dilansir dari Instagram Kemenkominfo(1/8/2024), ternyata judi online tidak hanya merugikan secara material saja tetapi pelaku judol bisa terkena hukum pidana.
Hal ini tentu sesuatu yang harus diwaspadai oleh masyarakat agar tidak terlibat dalam judi online, baik untuk bermain maupun mempromosikan.
Ancaman pidana bagi pemain judi online adalah penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak 10 juta rupiah. Hal tersebut tertulis dalam pasal 303 KUHP dan pasal 303 bis ayat 1 KUHP.
Sedangkan bagi pihak yang mempromosikan judi online juga dapat terkena hukuman pidana, bahkan pidana yang didapat bisa lebih berat.
Kominfo memberikan informasi bahwa dengan mempromosikan judi online maka bisa mendapat ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Hukuman bagi pihak yang mempromosikan judi online telah ditetapkan pada Pasal 27 ayat 2 judi online dan juga Pasal 45 ayat 2 UU ITE yang berlaku bagi pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat judi online dapat diakses.
Baca Juga: Tips Dekorasi Kamar Tidur Gaya Hippie dengan Desain Interior Minimalis Estetik Tampilan Modern
Kemenkominfo dengan tegas menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam judi online karena dampak negatifnya yang berbahaya.
"Selain bikin dompet boncos, judol bisa bikin kamu terjerat pidana lho!" ketik Kemenkominfo pada postingan di akun Instagramnya.
"Apapun alasannya, jangan sampai kamu jadi pelaku judol ya, SobatKom! Ngeri ih!" lanjut Kemenkominfo.
Meskipun sekilas judi online tampak seperti permainan hiburan tetapi masyarakat diminta untuk bijak dalam menyikapinya.***
Artikel Terkait
Demi Cinta Pada Pria Candu Judi Online, Mahasiswi Cantik Asal Gorontalo Gelapkan 11 Laptop
Kepala BP2MI, Sebut Pengendali Judi Online Sosok Berinisial “T”, Semakin Menuai Perhatian Publik
Pj Walikota Tangerang Terbitkan Surat Edaran Larangan Judi Online Kepada Pegawai ASN dan Non ASN
Bareskrim Polri Panggil Kepala BP2MI, Sebut Pengendali Judi Online Berinisial T
Diduga Promosikan Situs Judi Online, Dua Selebgram Jaksel Ditangkap Polisi