Diduga Promosikan Situs Judi Online, Dua Selebgram Jaksel Ditangkap Polisi

Photo Author
Tiara JP, Insibernews
- Rabu, 31 Juli 2024 | 09:47 WIB
Ilustrasi promosi situs judi online (Foto: istimewa)
Ilustrasi promosi situs judi online (Foto: istimewa)

INSIBERNEWS - Diketahui dua selebgram berinisial SM alias Karin dan MJ alias Gemini Girls ditangkap Polsek Tambun lantaran mempromosikan situs judi online.

Penangkapan MJ alias Gemini Girls berawal dari patroli siber yang dilakukan pada 10 Juli dan polisi kedapatan sebuah akun Instagram @mftjnnh26_ mempromosikan judi online.

Berdasarkan penelusuran, Polisi berhasil mendapatkan pemilik akun MJ alias Gemini Girls disebuah apartemen daerah Pancoran, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Pj Walikota Tangerang Terbitkan Surat Edaran Larangan Judi Online Kepada Pegawai ASN dan Non ASN

Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu Putu Agam mengatakan bahwa pihaknya langsung mendatangi lokasi dan mengamankan selebgram tersebut.

Saat dikonfirmasi oleh Putu, akun Instagram @mftjnnh26_ memang benar milik MJ dan dijadikan sebagai promosi situs judi online.

Sementara itu, sama halnya dengan MJ, penangkapan SM alias Karin juga berawal dari partroli siber yang dilakukan pada 21 Juli.

Baca Juga: Puteri Komarudin Anggota Komisi XI DPR RI Sampaikan Strategi Pemanfaatan Dana desa Dan Potensi Desa Purwakarta

Pada saat itu, polisi kedapatan akun Instagram @Yanikarin_ juga sedang mempromosikan situs judi online lewat unggahannya.

Polisi kemudian berhasil melacak dan menemukan alamat SM alias Karin yang berada disebuah kontrakan daerah Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Selain itu, Putu juga menyebut hasil pemeriksaan SM alias Karin juga mengakui dirinya membuat unggahan promosi situs judi online di akun Instagramnya.

Baca Juga: Bareskrim Polri Panggil Kepala BP2MI, Sebut Pengendali Judi Online Berinisial T

Putu menjelaskan jika dari pengakuan kedua selebgram tersebut mereka mendapatkan bayaran ratusan ribu untuk mempromosikan situs judi online tersebut.

Kini kedua selebgram tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp 10 miliar.

Editor: Tiara JP

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X