INSIBERNEWS - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menghadiri acara Penandatanganan Bersama Berita Acara Serah Terima (BAST) Pemenuhan Kewajiban Penyerahan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) Triwulan II Tahun 2024.
Penyerahan dilakukan oleh para pengembang kepada Pemprov DKI Jakarta di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, pada Selasa (30/7).
Baca Juga: Terungkap! Ada Korban Lain Penganiayaan di Daycare Depo : Bayi Usia 7 Bulan
“Saya ucapkan terima kasih kepada para pengembang yang telah menyerahkan fasos-fasum yang menjadi kewajibannya kepada Pemprov DKI. Semua fasos-fasum ini akan menjadi tambahan aset bagi Pemprov DKI. Semoga momen ini juga mendorong pengembang lainnya untuk segera menyelesaikan kewajiban fasos-fasum dengan menyerahkannya kepada Pemprov DKI,” kata Pj. Gubernur Heru.
Pj. Gubernur Heru juga mengimbau kepada para pengembang, jika menemukan kendala dalam penyelesaian kewajiban atau penyerahan fasos-fasum, agar segera mengomunikasikannya kepada Pemprov DKI Jakarta.
“Pemprov DKI tidak ingin pengembang susah, asal terus terang dan terbuka. Kalau tidak terbuka, kami tidak tahu apa yang terjadi di lapangan. Kalau pengembang tidak sering berkomunikasi dengan kami selaku pemerintah yang harus melindungi Bapak, maka kami tidak bisa menyelesaikan kendala atau masalah yang terjadi di lapangan,” jelasnya.
Baca Juga: 3 Rumah Sakit Lakukan Kecurangan Klaim BPJS hingga Rp34 Miliar, Begini Modusnya!
Penandatangan BAST diikuti dengan penyerahan dokumen aset dari para wali kota dan bupati kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta dan dilanjutkan dengan penyerahan BAST ke masing-masing Perangkat Daerah.
Sehingga aset fasos-fasum yang diserahkan oleh pengembang pada hari ini dapat langsung dicatat dalam daftar inventarisasi Perangkat Daerah untuk dimanfaatkan sesuai peruntukan dan dijaga keamanannya.
Dalam acara yang sama, Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefulloh mengatakan, berdasarkan catatan laporan keuangan audit BPK tahun 2023, hingga 30 Desember 2023, Pemprov DKI Jakarta telah menerima fasos-fasum seluas 17.112.000 meter persegi. Sehingga masih ada sisa kewajiban yang terus ditagih seluas 9.161.000 meter persegi.
Baca Juga: Apa itu National Girlfriends Day yang Diperingati Tanggal 1 Agustus 2024? Berikut Sejarah Lengkapnya
“Capaian pada tahun 2023, Pemprov DKI telah berhasil menagih kewajiban fasos-fasum senilai Rp 23,9 triliun. Kemudian, untuk periode Triwulan I 2024, Pemprov DKI juga berhasil menagih fasos fasum senilai Rp 5,6 triliun,” kata Syaefulloh.
Untuk periode Triwulan II 2024, ia mengungkapkan, pada hari ini akan diserahkan kewajiban fasos-fasum dari pengembang sebanyak 24 BAST senilai Rp 4,35 triliun.
Artikel Terkait
17 Agustus 2024 HUT RI ke Berapa dan Jatuh di Hari Apa? Cek Disini Aja
Bejad! Seorang Kakek di Bekasi Jawa Barat, Perkosa Gadis Berusia 12 Tahun Usai Pulang Sekolah
Pasutri Korban Tertimpa Pohon Tumbang Di Jalan Daan Mogot Raya Tanah Tinggi Tangerang, Ternyata Selamat.
Waspada! Judi Online Tak hanya Sebabkan Dompet Boncos, Pelaku Judol Juga Bisa Dipidana
Ditangkap Polisi! Pemilik Daycare Depok Meita Irianty Akui Lakukan Penganiayaan Anak
Touring Tiga Negara: 8 Biker Reborn Indonesia dan BB1%MC Menjelajah Indonesia, Malaysia, dan Brunei