INSIBERNEWS - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) memiliki program yang memberikan banyak manfaat untuk masyarakat yaitu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Karena dengan adaya JKN, maka pemerintah melalui BPJS Kesehatan menjamin masyarakat dapat hidup sehat, produktif, dan sejahtera.
Pemerintahpun tidak main-main dalam menggelontorkan dana APBN untuk BPJS Kesehatan yang salah satunya dianggarkan untuk menjalankan progam JKN.
Baca Juga: Waspada! Judi Online Tak hanya Sebabkan Dompet Boncos, Pelaku Judol Juga Bisa Dipidana
Dilansir INSIBERNEWS dari akun Instagram @official.kpk (1/8/2024), pada tahun 2023 pemerintah menganggarkan APBN sebesar Rp4,46 triliun untuk BPJS.
Anggaran tersebut bisa dinikmati oleh peserta JKN yang jumlahnya setara dengan 95,75% masyarakat Indonesia. Namun dalam pelaksaannya terdapat kecurangan dan penyalahgunaan anggaran.
Kecurangan ini ditemukan oleh Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PK-JKN). Tim PK-JKN sendiri terdiri dari KPK, Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Drakor Red Swan Tamat! Rain beserta Pemain Lain Ucapkan Terima Kasih dan Komentar Terakhir
Dikutip dari Instagram KPK, PK-JKN telah nememukan adanya kecurangan yang dilakukan oleh 3 rumah sakit.
Tim PK-JKN telah melakukan diskusi Pencegahan dan Penanganan Kecurangan dalam Program JKN. Diskusi tersebut diselenggarakan di Gedung Merah Putih KPK pada 24 Juli 2024.
Pahala Nainggolan selaku Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK menyampaikan bahwa pihaknya akan melanjutkan kasus ini ke proses pidana. Selanjutnya akan diadakan audit pada rumah sakit penyelenggara JKN untuk menelusuri apakah terdapat rumah sakit lain yang melakukan kecurangan.
Baca Juga: Apa itu National Girlfriends Day yang Diperingati Tanggal 1 Agustus 2024? Berikut Sejarah Lengkapnya
"Kami sudah memiliki data rumah sakit yang melakukan fraud ini dan akan kami lanjutkan keproses pidana," tegas Pahala Nainggolan.
"Selanjutnya, tim PK-JKN akan melakukan audit kepada rumah sakit penyelenggara JKN," lanjutnya.
Artikel Terkait
Rela Antre BPJS Kesehatan Seharian di Tangsel, Ikang Fawzi : Namanya Rakyat Biasa Harus Sabar
Komisi IX DPR RI: BPJS Kesehatan masih Banyak PR, Penerapan Program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Dievaluasi atau Ditunda Dulu!
Dimulai 1 Juli Pakai BPJS Kesehatan, Syarat Perpanjangan SIM
KPK Temukan Sejumlah Rumah Sakit Melakukan Penipuan Dengan Merekayasa Tagihan BPJS Kesehatan, Negara Rugi Rp34 Miliar