Terdiri dari lahan seluas 248.613 meter persegi senilai Rp 4,06 triliun, kemudian konstruksi 69.930 meter persegi senilai Rp 212 miliar, dan pemenuhan kewajiban Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lokasi/Lahan (SP3L) seluas 2.370 meter persegi senilai Rp 79 miliar.
“Jumlah tersebut terdiri dari penyerahan 14 lahan, kemudian sembilan kontruksi dan satu pemenuhan kewajiban SP3L, dengan rincian di Jakarta timur senilai Rp 2,046 triliun, Jakarta Barat Rp 1,265 triliun, Jakarta Pusat Rp 627 miliar, Jakarta Selatan Rp 215,7 miliar, dan Jakarta Utara Rp 198 miliar,” terangnya.
Artikel Terkait
17 Agustus 2024 HUT RI ke Berapa dan Jatuh di Hari Apa? Cek Disini Aja
Bejad! Seorang Kakek di Bekasi Jawa Barat, Perkosa Gadis Berusia 12 Tahun Usai Pulang Sekolah
Pasutri Korban Tertimpa Pohon Tumbang Di Jalan Daan Mogot Raya Tanah Tinggi Tangerang, Ternyata Selamat.
Waspada! Judi Online Tak hanya Sebabkan Dompet Boncos, Pelaku Judol Juga Bisa Dipidana
Ditangkap Polisi! Pemilik Daycare Depok Meita Irianty Akui Lakukan Penganiayaan Anak
Touring Tiga Negara: 8 Biker Reborn Indonesia dan BB1%MC Menjelajah Indonesia, Malaysia, dan Brunei