Pemerintah Arab Saudi kini memperketat aturan terkait pelaksanaan ibadah haji. Sebelumnya, tiga WNI dilaporkan diamankan aparat keamanan di Makkah karena diduga terlibat promosi layanan haji ilegal melalui iklan yang menyesatkan.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menetapkan denda hingga SAR 20.000 atau sekitar Rp92 juta bagi siapa pun yang menjalankan ibadah haji tanpa izin resmi.
Aturan itu juga berlaku bagi pemegang visa kunjungan yang masuk atau berada di wilayah Makkah dan tempat-tempat suci selama periode 18 April hingga 31 Mei 2026.
Baca Juga: Kemenag Bakal Benahi Sistem Pesantren, Aturan Baru Disiapkan Cegah Kekerasan Seksual pada Santri
Bahkan, pelanggaran yang melibatkan penyalahgunaan visa kunjungan untuk berhaji dapat dikenai denda hingga SAR 100.000 atau setara Rp463 juta.
Sementara pihak yang membantu menyelundupkan pemegang visa kunjungan ke Makkah agar dapat berhaji secara ilegal juga terancam sanksi serupa.
Tak hanya denda, pelanggar aturan visa dan penyusup juga dapat dideportasi serta masuk daftar hitam larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun.
Baca Juga: Ada Agenda Ormas, Duel Persija vs Persib Terpaksa Batal Digelar di GBK, Pramono Anung: Saya Kecewa
Sebagai informasi, calon jemaah haji resmi diwajibkan memiliki Kartu Nusuk Haji yang menjadi identitas sekaligus akses masuk ke Masjidil Haram dan lokasi suci selama musim haji berlangsung. ***
Artikel Terkait
Ada Agenda Ormas, Duel Persija vs Persib Terpaksa Batal Digelar di GBK, Pramono Anung: Saya Kecewa
Bakom RI Resmi Gandeng Homeless Media, Qodari Beberkan Alasannya
Heboh Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar MV Hondius, WHO Sebut Risiko Rendah
Gunung Dukono Erupsi Hebat, Lima Pendaki Luka dan Tiga Meninggal Dunia
UEA Siagakan Pertahanan Udara Hadapi Ancaman Rudal Usai Bentrokan AS dan Iran di Selat Hormuz