INSIBERNEWS - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan klarifikasi resmi guna meredam keresahan pemilik hunian sewa terkait isu perburuan pajak kontrakan.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak mengeluarkan instruksi khusus atau menugaskan aparat perpajakan untuk merazia para pemilik kontrakan.
Sistem perpajakan untuk sektor penyewaan properti dipastikan tetap berjalan sesuai regulasi umum yang berlaku selama ini.
Purbaya menjamin tidak akan ada jenis beban pajak baru maupun perlakuan khusus yang menyasar para pemilik rumah sewa atau kontrakan di berbagai wilayah.
Ia menjelaskan bahwa setiap pemasukan ekonomi memang secara prinsip memiliki kewajiban perpajakan yang melekat.
Oleh sebab itu, pemilik usaha sewa hunian cukup melapor dan membayar pajak berdasarkan ketentuan reguler yang sudah berjalan tanpa perlu khawatir ada aturan tambahan.
Guna meluruskan kesimpangsiuran informasi tersebut, Purbaya menegaskan bahwa mekanisme yang berlaku tetap menggunakan standar operasional biasa.
"Tidak ada secara khusus kita akan mengejar (pajak) kontrakan. Biasa saja, business as usual," kata Purbaya.
"Tapi kan normalnya kalau ada pendapatan, bayar pajak."
Kabar burung mengenai pajak kontrakan ini sebelumnya sempat memicu perdebatan hangat di media sosial.
Isu ini bermula dari pemaparan Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan, dalam agenda diskusi publik pembahasan RUU APBN 2027.
Baca Juga: Ricuh Penggerebekan Kampung Bahari, Polisi Dilempari Mercon hingga Gas Air Mata Ditembakkan
Pada kesempatan tersebut, Rofyanto menjelaskan rencana pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara tanpa melakukan kenaikan tarif pajak.
Namun, penjelasan itu ditafsirkan secara berbeda oleh publik hingga memicu asumsi bahwa pemerintah akan memperluas jangkauan pemungutan pajak ke bisnis kontrakan warga.
Menanggapi kesalahpahaman yang telanjur meluas akibat pernyataan pejabat Kemenkeu tersebut, Menkeu menilai adanya kekurangtepatan dalam pemilihan kata saat memaparkan materi.
Pemerintah kini berfokus meluruskan informasi agar tidak menimbulkan kebingungan bagi para pemilik usaha sewa hunian dan masyarakat luas.***
Artikel Terkait
Ricuh Penggerebekan Kampung Bahari, Polisi Dilempari Mercon hingga Gas Air Mata Ditembakkan
Siapkan Skema Tukar Tambah Motor Bensin ke Listrik, Prabowo: Nambah Dikit
Ambulans Tabrak Bocah 10 Tahun Saat Karnaval HUT ke-81 RI di Pinrang, Sopir Bawa Pasien Darurat
Tutup Permanen 504 Dapur MBG Tak Layak Sanitasi, BGN Tegaskan Keselamatan Anak Jadi Prioritas Utama
Jaga Suasana Khidmat, Puan Maharani Pastikan Tak Ada Aksi Joget Anggota Dewan di Sidang Tahunan MPR 2026