INSIBERNEWS - Petugas Lalu Lintas Keimigrasian (Lantaskim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta berhasil menggagalkan keberangkatan tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak menunaikan ibadah haji secara non-prosedural atau ilegal melalui Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).
Ketiga calon penumpang tersebut diketahui menggunakan modus perjalanan wisata dengan tujuan awal Singapura dan Malaysia. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa mereka akan melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi tanpa izin resmi haji.
Tiga WNI berinisial MDM, Y, dan K masuk dalam daftar Subject of Interest (SOI) dengan skor risiko tertinggi dalam sistem keimigrasian.
Baca Juga: UEA Siagakan Pertahanan Udara Hadapi Ancaman Rudal Usai Bentrokan AS dan Iran di Selat Hormuz
Kasus pertama terjadi pada 25 April 2026. Saat itu, MDM mengaku hendak berlibur ke Singapura. Namun, petugas menemukan bahwa yang bersangkutan memiliki rekam jejak pernah mencoba masuk ke Jeddah melalui pintu perbatasan lain, tetapi gagal.
Sementara itu, pada 4 Mei 2026, dua WNI lainnya berinisial Y dan K diamankan saat mengaku akan bepergian ke Kuala Lumpur, Malaysia. Setelah dilakukan pendalaman, keduanya juga memiliki pola perjalanan dan rekam data yang serupa dengan kasus sebelumnya.
Petugas menilai ketiga orang tersebut berisiko tinggi melakukan pelanggaran prosedur keimigrasian terkait keberangkatan haji non-resmi.
Imigrasi Tegaskan Langkah Ini untuk Perlindungan WNI
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, menegaskan bahwa tindakan pencegahan keberangkatan dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap warga negara Indonesia.
Menurutnya, ada risiko besar yang dapat dialami calon jemaah apabila tetap memaksakan berangkat menggunakan jalur ilegal.
“Ada indikasi kuat risiko yang akan dihadapi jika mereka tetap berangkat secara tidak resmi,” ujar Tedy dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).
Baca Juga: Gunung Dukono Erupsi Hebat, Lima Pendaki Luka dan Tiga Meninggal Dunia
Ia juga menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk mencegah WNI terlantar atau menghadapi masalah hukum di luar negeri.
Pihak Imigrasi pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran haji jalur cepat yang tidak sesuai aturan resmi pemerintah.
Artikel Terkait
Ada Agenda Ormas, Duel Persija vs Persib Terpaksa Batal Digelar di GBK, Pramono Anung: Saya Kecewa
Bakom RI Resmi Gandeng Homeless Media, Qodari Beberkan Alasannya
Heboh Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar MV Hondius, WHO Sebut Risiko Rendah
Gunung Dukono Erupsi Hebat, Lima Pendaki Luka dan Tiga Meninggal Dunia
UEA Siagakan Pertahanan Udara Hadapi Ancaman Rudal Usai Bentrokan AS dan Iran di Selat Hormuz