Buka Masa Sidang DPR 2026, Puan Pamer Sahkan 28 UU hingga Singgung Nasib RUU Perampasan Aset

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:06 WIB
Ketua DPR RI - Puan Maharani dalam Sidang Paripurna DPR RI 2026 (Dok. YouTube/Sekretariat Presiden)
Ketua DPR RI - Puan Maharani dalam Sidang Paripurna DPR RI 2026 (Dok. YouTube/Sekretariat Presiden)

INSIBERNEWS - Ketua DPR RI Puan Maharani resmi membuka Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, yang sekaligus menjadi lonceng dimulainya tahun ketiga pengabdian wakil rakyat periode 2024–2029.

Rapat paripurna yang digelar khidmat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, ini semakin terasa spesial dengan kehadiran Presiden Prabowo Subianto yang datang untuk menyerahkan draf krusial RUU APBN 2027.

Di mimbar utama, Puan mengambil kesempatan itu untuk membentangkan rapor kinerja legislasi lembaganya.

 
Dalam laporannya, kolaborasi antara legislatif dan pihak istana diklaim telah membuahkan hasil nyata lewat pengesahan puluhan regulasi. Jika dibedah, Komisi II menjadi penyumbang terbanyak dengan 10 regulasi, dikejar oleh Komisi I dan III yang masing-masing merampungkan 3 produk hukum, sementara sisa pencapaian lainnya dituntaskan lewat kerja keras komisi lain, Badan Legislasi, hingga Panitia Khusus.
 

 

"DPR bersama pemerintah telah menyelesaikan 28 rancangan UU menjadi undang-undang," ujar Puan saat membeberkan laporan capaian kinerjanya pada Kamis (14/8/2026).

 

Tidak ingin sekadar berpuas diri, parlemen langsung tancap gas menetapkan target baru di masa persidangan kali ini dengan membidik penyelesaian 14 RUU pada tahap Pembicaraan Tingkat I.
 
Lebih dari itu, wakil rakyat juga masih punya pekerjaan rumah mematangkan 43 rancangan aturan lainnya, termasuk beleid yang paling ditunggu-tunggu publik yakni undang-undang yang mengatur perampasan aset koruptor.

 

"RUU tentang Perampasan Aset masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna atau meaningful participation, sehingga dapat memperkuat substansi Undang-Undang tersebut dan memiliki legitimasi yang kuat," tutur politikus kawakan tersebut.
 

 

Puan juga mewanti-wanti kolega-koleganya bahwa produktivitas wakil rakyat pantang diukur hanya dari seberapa banyak tumpukan regulasi yang sukses diketok palu.
 
Meski ia memaklumi kerasnya dinamika dan gesekan politik antar fraksi dalam setiap perumusan, tujuan akhir dari setiap pasal yang dibuat haruslah murni untuk menghadirkan rasa keadilan serta menjawab kebutuhan riil masyarakat di akar rumput.

 

“Titik temu yang menegaskan kehadiran negara, keberpihakan kepada rakyat, dan kemanfaatan dari undang-undang tersebut harus diutamakan,” pungkasnya menegaskan komitmen agar hukum yang lahir berakar pada amanat konstitusi dan partisipasi publik secara transparan.***

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X