Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka, BRI Dukung Proses Hukum Pelaku Kasus Korupsi Kredit KoinWorks

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Kamis, 7 Mei 2026 | 17:53 WIB
BRI menanggapi penetapan 3 orang manajemen PT LAT sebagai tersangka kasus korupsi KoinWorks oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati), DKI Jakarta.  (Dok. BRI)
BRI menanggapi penetapan 3 orang manajemen PT LAT sebagai tersangka kasus korupsi KoinWorks oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati), DKI Jakarta. (Dok. BRI)

Lantas, bagaimana penuturan Kejati DKI terkait kasus yang menjerat 3 orang manajemen PT LAT dalam dugaan korupsi tersebut? Berikut ini ulasannya.

Dugaan Pencairan Kredit Rp600 Miliar

Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI, Dapot Dariarma menyampaikan secara resmi ihwal penetapan 3 orang tersangka dalam dugaan korupsi penyaluran kredit KoinWorks.

"Pada Rabu, 6 Mei 2026, penyidik melakukan penahanan terhadap tiga tersangka atas nama BAA, BH, dan JB," kata Dariarma dalam pernyataannya di Jakarta, pada Kamis, 7 Mei 2026.

Dalam kasus ini, Dariarma menyebut, para tersangka sempat mengajukan pinjaman dana ke salah satu bank dengan menggunakan analisis yang tidak layak serta memanipulasi invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi.

Baca Juga: Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Bertugas, Fokus Jaga Profesionalitas dan Citra Publik

"Sehingga dilakukan pencairan kredit sekitar Rp 600 miliar," sebutnya.

Kejati DKI lantas melakukan penyitaan serta mengumpulkan bukti-bukti lain, dan mengusut dugaan keterlibatan pihak bank serta nasabah yang mengajukan kredit melalui KoinWorks.

"Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna pemulihan kerugian keuangan negara," tegas Dariarma.

Baca Juga: Ada Agenda Ormas, Duel Persija vs Persib Terpaksa Batal Digelar di GBK, Pramono Anung: Saya Kecewa

Terkait skandal korupsi ini, 3 orang tersangka tersebut dijerat dikenai Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).***

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X