Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Bertugas, Fokus Jaga Profesionalitas dan Citra Publik

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Selasa, 5 Mei 2026 | 17:22 WIB
Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Bertugas, Fokus Jaga Profesionalitas dan Citra Publik (Ilustrasi/Istimewa)
Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Bertugas, Fokus Jaga Profesionalitas dan Citra Publik (Ilustrasi/Istimewa)

INSIBERNEWS - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan tugas.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga profesionalitas serta memperkuat citra institusi di ruang publik.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa aturan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran anggota dalam menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab. Menurutnya, setiap personel Polri harus mampu menjaga kredibilitas serta reputasi institusi melalui sikap profesional, proporsional, dan sesuai prosedur.

Larangan ini merujuk pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang menjadi dasar pengawasan aktivitas anggota di ranah digital, khususnya ketika sedang menjalankan tugas kedinasan. Aturan tersebut sekaligus mempertegas pentingnya kontrol internal terhadap perilaku personel di era digital.

Baca Juga: Mangkir dari Panggilan Polisi, Pengasuh Pondok Pesantren di Pati Diduga Melarikan Diri Usai Cabuli Puluhan Santriwati

Selain itu, Polri juga menekankan kepatuhan terhadap Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota. Kedua regulasi ini menyoroti pentingnya etika, tanggung jawab, dan profesionalitas dalam setiap tindakan, termasuk dalam penggunaan media sosial.

Meski demikian, penggunaan media sosial oleh anggota Polri tidak sepenuhnya dilarang. Platform digital tetap dapat dimanfaatkan sebagai sarana komunikasi publik dan kehumasan, selama dilakukan secara terkoordinasi dan berada di bawah pengawasan fungsi Humas Polri.

“Media sosial bisa menjadi alat yang efektif untuk mendukung kinerja dan produktivitas, terutama dalam penyampaian informasi kepada masyarakat. Namun, penggunaannya harus terarah dan tidak dilakukan sembarangan saat anggota sedang bertugas,” ujar Johnny.

Baca Juga: Bidik Potensi 650 Juta Jiwa, Erick Thohir Ajak ASEAN Bangun Raksasa Industri Olahraga Baru

Melalui kebijakan ini, Polri berharap seluruh personelnya semakin disiplin dan bijak dalam bermedia sosial. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dapat terus terjaga dan bahkan meningkat di tengah perkembangan era digital.

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X