Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Didakwa Peras Pemohon Sertifikasi K3 Senilai Rp6,52 Miliar

Photo Author
- Senin, 19 Januari 2026 | 15:01 WIB
Terdakwa Kasus Pemerasan Sertifikasi K3, Immanuel Ebenezer (Foto : Dok. DIO TV)
Terdakwa Kasus Pemerasan Sertifikasi K3, Immanuel Ebenezer (Foto : Dok. DIO TV)

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.***

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X