Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.***
Artikel Terkait
Tragedi Mencekam Di Perlintasan KA Andalusia-Spanyol: Dua Kereta Cepat Saling Tabrak, 21 Tewas 70 Luka-luka
Pola Banjir Jakarta Dinilai Berubah, DPRD Dorong Kewenangan Lebih Besar ke Wilayah
Kebakaran Hutan Terbesar Guncang Chile, Presiden Tetapkan Status Darurat
Donna Harun Angkat Bicara, Minta Publik Tak Terpancing Isu Miring soal Ricky Harun
Anggaran Riset Rp12 Triliun Disorot DPR, Jangan Hanya Dinikmati Kampus Elite!
Menkeu Perketat Dana Pensiun ASN-TNI-Polri, Transparansi dan Risiko Investasi Jadi Fokus
Khamenei Akui Ribuan Orang Tewas dalam Protes Iran, Sebut Trump Jadi Buang Keroknya!
Insiden Maut Tol Cipularang, Truk Boks Ringsek usai Tabrak Kendaraan Depan dan Tewaskan Kernet
Polemik Kasus Produk Kecantikan, Polda Metro Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Richard Lee
Pencarian Korban ATR 42-500 Terus Dilakukan, Smartwatch Kopilot Tunjukkan Aktivitas Langkah Kaki