INSIBERNEWS - Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Richard Lee, tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan perawatan kecantikan. Pemeriksaan lanjutan tersebut direncanakan berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penjadwalan ulang dilakukan setelah pihak kuasa hukum Richard Lee mengajukan permohonan resmi kepada penyidik. Surat tersebut diterima pada hari ini dan langsung ditindaklanjuti.
Baca Juga: Donna Harun Angkat Bicara, Minta Publik Tak Terpancing Isu Miring soal Ricky Harun
“Pengacaranya sudah mengirim surat kepada penyidik untuk dijadwalkan pada 4 Februari 2026,” kata Budi Hermanto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin.
Sebelumnya, pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee yang dijadwalkan berlangsung hari ini terpaksa ditunda. Penundaan dilakukan karena kondisi kesehatan yang bersangkutan dilaporkan belum memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan.
“Info dari penyidik, yang bersangkutan meminta penundaan karena kondisi masih kurang fit,” ujar Budi Hermanto.
Baca Juga: Anggaran Riset Rp12 Triliun Disorot DPR, Jangan Hanya Dinikmati Kampus Elite!
Polda Metro Jaya memastikan penundaan tersebut tidak menghambat proses penyidikan. Penyidik tetap melanjutkan pendalaman perkara melalui pengumpulan alat bukti dan keterangan dari pihak-pihak terkait lainnya.
Richard Lee sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025. Ia diduga melanggar ketentuan perlindungan konsumen terkait peredaran produk serta layanan treatment kecantikan yang ditawarkan kepada masyarakat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan keamanan dan hak konsumen. Aparat penegak hukum menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Turun Tangan, Coretax Mulai Normal Usai Dikeluhkan Wajib Pajak
Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk tetap mengikuti perkembangan informasi dari sumber resmi dan tidak terpengaruh oleh spekulasi yang beredar di luar proses hukum.***
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Turun Tangan, Coretax Mulai Normal Usai Dikeluhkan Wajib Pajak
Banjir Ganggu Jalur Rel, Sejumlah Kereta Jarak Jauh Dibatalkan PT KAI
Tragedi Mencekam Di Perlintasan KA Andalusia-Spanyol: Dua Kereta Cepat Saling Tabrak, 21 Tewas 70 Luka-luka
Pola Banjir Jakarta Dinilai Berubah, DPRD Dorong Kewenangan Lebih Besar ke Wilayah
Kebakaran Hutan Terbesar Guncang Chile, Presiden Tetapkan Status Darurat
Donna Harun Angkat Bicara, Minta Publik Tak Terpancing Isu Miring soal Ricky Harun
Anggaran Riset Rp12 Triliun Disorot DPR, Jangan Hanya Dinikmati Kampus Elite!
Menkeu Perketat Dana Pensiun ASN-TNI-Polri, Transparansi dan Risiko Investasi Jadi Fokus
Khamenei Akui Ribuan Orang Tewas dalam Protes Iran, Sebut Trump Jadi Buang Keroknya!
Insiden Maut Tol Cipularang, Truk Boks Ringsek usai Tabrak Kendaraan Depan dan Tewaskan Kernet