INSIBERNEWS - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperketat tata kelola dana pensiun dan jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri. Langkah ini diambil untuk memastikan dana yang dihimpun dikelola lebih akuntabel, aman, dan berkelanjutan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 31 Desember 2025.
Aturan ini merupakan perubahan atas PMK Nomor 66/PMK.02/2021 dan dirancang untuk memperkuat transparansi serta mitigasi risiko investasi pada program jaminan sosial.
Baca Juga: Anggaran Riset Rp12 Triliun Disorot DPR, Jangan Hanya Dinikmati Kampus Elite!
Melalui beleid anyar ini, pemerintah menata ulang mekanisme pengelolaan iuran sekaligus memperketat kewajiban pelaporan dana. Tujuannya agar pengelolaan program jaminan hari tua tidak hanya tertib administrasi, tetapi juga memiliki pengawasan yang jelas dan terukur.
PMK tersebut mengatur secara rinci tata cara pengelolaan dan pelaporan program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta Jaminan Kematian (JKM). Setiap pengelola diwajibkan menyampaikan laporan secara berkala dengan standar yang lebih ketat.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Turun Tangan, Coretax Mulai Normal Usai Dikeluhkan Wajib Pajak
Penguatan aturan ini juga diarahkan untuk meminimalkan risiko investasi yang berpotensi merugikan peserta. Pemerintah ingin memastikan dana jaminan sosial ditempatkan pada instrumen yang aman dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
Selain itu, regulasi baru ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan peserta terhadap sistem jaminan sosial. ASN, TNI, dan Polri sebagai peserta utama diharapkan mendapat kepastian bahwa hak-hak mereka terlindungi hingga masa pensiun.
Baca Juga: BRILink Agen Waisun Dekatkan Akses Layanan Keuangan, Menjadi Tumpuan Warga di Papua Pegunungan
Kementerian Keuangan menilai, pembaruan aturan ini menjadi penting di tengah dinamika pasar keuangan dan meningkatnya nilai dana kelolaan jaminan sosial. Tanpa penguatan regulasi, risiko penyimpangan dan kerugian dapat semakin besar.
Ke depan, pemerintah akan terus memantau implementasi PMK tersebut dan membuka ruang evaluasi jika ditemukan kendala di lapangan. Pengelolaan dana pensiun yang sehat dinilai sebagai fondasi penting bagi kesejahteraan aparatur negara.***
Artikel Terkait
Waspada Banjir dan Angin Kencang, BMKG Prediksi Hujan Lebat di Jabodetabek hingga 23 Januari
Efisiensi Anggaran, Ahmad Dhani Ungkap Persiapan Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju Tanpa Prosesi Ngunduh Mantu
BRILink Agen Waisun Dekatkan Akses Layanan Keuangan, Menjadi Tumpuan Warga di Papua Pegunungan
Menkeu Purbaya Turun Tangan, Coretax Mulai Normal Usai Dikeluhkan Wajib Pajak
Banjir Ganggu Jalur Rel, Sejumlah Kereta Jarak Jauh Dibatalkan PT KAI
Tragedi Mencekam Di Perlintasan KA Andalusia-Spanyol: Dua Kereta Cepat Saling Tabrak, 21 Tewas 70 Luka-luka
Pola Banjir Jakarta Dinilai Berubah, DPRD Dorong Kewenangan Lebih Besar ke Wilayah
Kebakaran Hutan Terbesar Guncang Chile, Presiden Tetapkan Status Darurat
Donna Harun Angkat Bicara, Minta Publik Tak Terpancing Isu Miring soal Ricky Harun
Anggaran Riset Rp12 Triliun Disorot DPR, Jangan Hanya Dinikmati Kampus Elite!