Pihak yayasan yang namanya dicatut mengakui adanya surat tugas penggalangan dana dengan sistem bagi hasil 70:30. Namun, penggunaan dana sumbangan untuk berjudi dinilai sebagai pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi dan mencoreng kegiatan sosial.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyalurkan bantuan dan memastikan legalitas serta transparansi lembaga yang menerima donasi, agar niat baik tidak dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.***
Artikel Terkait
Ratusan Miliar untuk Seragam dan Alat Makan, ICW Pertanyakan Tata Kelola Anggaran MBG
Viral! Konser Band Wali di Malaysia Terhenti Tengah Jalan, Ini Kronologinya
Gedung Putih Klaim Iran Hentikan Ratusan Eksekusi Mati Demonstran Usai Tekanan Donald Trump
Roby Tremonti Bantah Isu Child Grooming, Ungkap Fakta Pernikahan dengan Aurelie Moeremans
Momen Mencekam di Depok, Fortuner Tahan Truk Overload yang Meluncur Mundur Tak Terkendali
Kasus Ahli Waris Anak Lina Jubaedah Mantan Istri Sule, Teddy Pardiyana Ajukan Permohonan Kontensius ke PA Bandung
Bersama BRILink Agen, Keluarga di Jepara ini Berhasil Buka Lapangan Pekerjaan bagi Masyarakat Sekitar
Megawati Tegaskan PDIP Menolak Pilkada via DPRD: Demokrasi Tak Boleh Mundur
Harga Minyak RI Terkoreksi di Akhir Tahun, Bayang-bayang Oversupply Tekan ICP
Kemenkeu Bantah Keras Isu Rekening Jokowi di Bank China, Ditegaskan Hoaks!