Kasus Ahli Waris Anak Lina Jubaedah Mantan Istri Sule, Teddy Pardiyana Ajukan Permohonan Kontensius ke PA Bandung

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Jumat, 16 Januari 2026 | 17:30 WIB
Kasus Ahli Waris Anak Lina Jubaedah Mantan Istri Sule, Teddy Pardiyana Ajukan Permohonan Kontensius ke PA Bandung (Istimewa)
Kasus Ahli Waris Anak Lina Jubaedah Mantan Istri Sule, Teddy Pardiyana Ajukan Permohonan Kontensius ke PA Bandung (Istimewa)

INSIBERNEWS - Suami mendiang Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana, mengajukan permohonan kontensius ke Pengadilan Agama (PA) Bandung terkait penetapan status ahli waris untuk putrinya, Bintang.

Permohonan ini diajukan terhadap keluarga mendiang Lina, yang juga merupakan keluarga Entis Sutisna alias Sule. Dalam daftar termohon tercantum nama anak-anak Sule, seperti Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadillah, Ferdinand Adriansyah, serta ibu mendiang Lina.

Teddy berharap anaknya hasil pernikahan dengan Lina, mantan istri Sule, dapat diakui secara sah sebagai ahli waris. Surat permohonan resmi telah dilayangkan sejak 1 Desember 2025.

Baca Juga: Ratusan Miliar untuk Seragam dan Alat Makan, ICW Pertanyakan Tata Kelola Anggaran MBG

“Ini bukan gugatan, melainkan permohonan ahli waris kontensius. Tujuannya bukan untuk menuntut harta, melainkan penetapan legalitas hak ahli waris. Jadi lebih pada penetapan status ahli waris daripada perselisihan harta,” jelas pengacara Teddy, Wati Trisnawati, Kamis (15/1/2026).

Perkara ini telah melalui empat kali sidang, dan agenda berikutnya adalah pemanggilan Sule sebagai wali dari anak bungsunya dengan Lina, Ferdinand, pada 27 Januari 2026.

Wati menegaskan, tujuan utama Teddy adalah agar Bintang diakui secara sah sebagai ahli waris setelah Lina meninggal enam tahun lalu.

“Yang pertama, Pak Teddy ingin memastikan anaknya, Bintang, memiliki legalitas sebagai ahli waris mendiang Lina. Kedua, karena hingga kini belum ada penetapan waris, jadi tujuannya murni untuk legalitas,” ujarnya.

Baca Juga: Tabir Kuota Haji Dipertanyakan, KPK Didorong Periksa Jokowi sebagai Saksi

Selain itu, Teddy sebagai suami sah Lina memiliki hak mengajukan permohonan ahli waris untuk anaknya, demi keadilan bagi keluarga. “Saat Lina meninggal dunia, mereka masih berstatus suami-istri, dan anak kandung tetap berhak atas warisan,” tambah Wati.

Wati juga menjelaskan bahwa proses ini bisa selesai lebih cepat jika pihak termohon tidak hadir dalam persidangan. Namun, jika hadir, maka majelis hakim akan melakukan mediasi sebelum memutuskan perkara. “Kalau termohon tidak hadir, putusan bisa dipercepat. Tetapi jika hadir, akan ada agenda jawaban, pembuktian, hingga kesimpulan,” jelasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak seorang anak untuk diakui sebagai ahli waris, sekaligus menyentuh isu keluarga selebriti yang pernah ramai diberitakan.

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X