Miris! Berkedok Surat Tugas Yayasan, Uang Sedekah Warga untuk Anak Yatim Dipakai Berjudi

Photo Author
- Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:13 WIB
Ilustrasi Pelaku Dibekuk Polisi (Foto : Dok. HukumID)
Ilustrasi Pelaku Dibekuk Polisi (Foto : Dok. HukumID)

INSIBERNEWS - Satuan Reserse Kriminal Polres Ponorogo membongkar praktik penipuan berkedok penggalangan dana sosial yang mengatasnamakan yayasan yatim piatu. Ironisnya, uang sumbangan masyarakat yang seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan kemanusiaan justru diselewengkan untuk aktivitas perjudian.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari warga yang merasa curiga dengan aktivitas sekelompok orang yang berkeliling dari desa ke desa meminta donasi. Gerak-gerik mereka dinilai tidak wajar dan menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

Baca Juga: Kemenkeu Bantah Keras Isu Rekening Jokowi di Bank China, Ditegaskan Hoaks!

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penelusuran hingga akhirnya menemukan rombongan berjumlah 23 orang asal Lampung yang tengah menginap di sebuah hotel di wilayah Ponorogo. Dari hasil pemantauan, polisi kemudian melakukan penggerebekan.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati fakta mengejutkan. Sebanyak 10 orang kedapatan sedang bermain judi dadu secara daring melalui telepon genggam, dengan taruhan yang berasal dari uang sumbangan warga.

Baca Juga: Harga Minyak RI Terkoreksi di Akhir Tahun, Bayang-bayang Oversupply Tekan ICP

Tak hanya itu, hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa rombongan tersebut telah menginap selama sekitar satu pekan di hotel dengan menyewa delapan kamar. Biaya akomodasi itu diduga berasal dari dana donasi yang dikumpulkan dengan dalih membantu anak yatim piatu.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku membekali diri dengan surat tugas yang mencatut nama yayasan tertentu.

Mereka juga memberikan stiker kepada para penyumbang sebagai tanda terima kasih, dengan nominal donasi yang umumnya berkisar antara Rp2.000 hingga Rp10.000 per orang.

Baca Juga: Megawati Tegaskan PDIP Menolak Pilkada via DPRD: Demokrasi Tak Boleh Mundur

Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan menjelaskan peran para pelaku.

“Dua orang berinisial RD dan IM kami tetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai bandar judi,” ujar AKP Imam Mujali.

Sementara itu, 21 orang lainnya tidak ditetapkan sebagai tersangka pidana. Mereka dilimpahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja serta Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan dan pendalaman lebih lanjut terkait aktivitas penggalangan dana yang dilakukan.

Baca Juga: Kasus Ahli Waris Anak Lina Jubaedah Mantan Istri Sule, Teddy Pardiyana Ajukan Permohonan Kontensius ke PA Bandung

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X