INSIBERNEWS - Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo), Jawa Tengah, menggelar sidang perdana untuk dua perkara hukum yang menyeret nama Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Sidang tersebut berlangsung pada Kamis (24/4/2025) dan menarik perhatian publik karena melibatkan figur nasional dengan dua gugatan yang berbeda—satu terkait mobil nasional Esemka, dan lainnya menyangkut keabsahan ijazah Jokowi.
Baca Juga: Sri Mulyani Kaji Skema Pendanaan Fleksibel untuk Koperasi Desa Merah Putih
Perkara pertama tercatat dengan nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt, diajukan oleh seorang warga Solo bernama Aufaa Luqmana Re A. Ia menggugat Jokowi atas dugaan wanprestasi terkait mobil Esemka.
Tak hanya Jokowi, gugatan juga ditujukan kepada Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin sebagai tergugat kedua, serta PT Solo Manufaktur Kreasi, produsen mobil Esemka, sebagai tergugat ketiga.
Dalam berkas gugatannya, Aufaa menilai ada janji yang tidak ditepati terkait produksi dan keberlanjutan mobil Esemka, yang selama ini dikaitkan erat dengan sosok Jokowi.
Baca Juga: Kejagung Serahkan Dokumen ke Dewan Pers, Usut Dugaan Perintangan Kasus Lewat Narasi Negatif
Majelis hakim dalam perkara ini dipimpin oleh Putu Gede Hariadi, dengan Subagyo dan Joko Waluyo sebagai hakim anggota. Mereka dijadwalkan memeriksa pokok perkara secara mendalam untuk menentukan arah sidang selanjutnya.
Belum diketahui secara detail poin-poin gugatan yang dilayangkan, namun pihak penggugat disebut sudah menyiapkan sejumlah bukti dan saksi.
Sementara itu, gugatan kedua yang teregister dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, diajukan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq. Kali ini, perkara yang diajukan menyangkut dugaan perbuatan melawan hukum terkait keabsahan ijazah pendidikan milik Jokowi.
Gugatan ini bukan yang pertama kali muncul, tetapi kembali diangkat ke permukaan dalam jalur hukum formal. Taufiq mengklaim memiliki dasar hukum dan data untuk mendukung tuduhannya, meski sebelumnya isu ini telah berkali-kali dibantah pihak Istana.
Baca Juga: WhatsApp Luncurkan Fitur Stiker Kustom, Pengguna Bisa Buat Stiker Sendiri Tanpa Aplikasi Tambahan
Kedua gugatan ini tentunya akan melalui proses hukum panjang dan terbuka bagi publik. Apakah akan menghasilkan keputusan yang berdampak signifikan atau justru gugur di awal proses, semuanya kini bergantung pada jalannya persidangan.
Artikel Terkait
Dapat Sanksi 3 Bulan Magang di Kemendagri, Berapa Harta Kekayaan Lucky Hakim? Bupati Indramayu Miliki...
Tak Miliki Hutang! Ini Harta Kekayaan Ino Darsono Wakil Bupati Pangandaran Jawa Barat
Paula Verhoeven Buka-bukaan, Pernah Alami KDRT dalam Bentuk Verbal dan Finansial Abuse
Luna Maya dan Maxime Bouttier Sudah Daftar Nikah di KUA Mampang, Pernikahan Siap Digelar Bulan Mei di Bali
Usai Insiden Keracunan di Cianjur, BGN Tambah SOP Ketat untuk Program Makan Bergizi Gratis
Istanbul Diguncang Gempa 6,2 Magnitudo, Warga Panik dan Listrik Padam
KPK Panggil Windy Idol Terkait Dugaan Pencucian Uang di MA, Pernah Naik Helikopter Bareng Hasbi Hasan
Pelaku Pembunuhan di Pinggir Jalan Daan Mogot Ditangkap, Korban Ditemukan Terbungkus Karung
WhatsApp Luncurkan Fitur Stiker Kustom, Pengguna Bisa Buat Stiker Sendiri Tanpa Aplikasi Tambahan
Berikan Layanan Keuangan Hingga ke Pelosok Negeri, BRI Jangkau 88 Persen Wilayah Indonesia Melalui 1,2 Juta AgenBRILink
Kejagung Serahkan Dokumen ke Dewan Pers, Usut Dugaan Perintangan Kasus Lewat Narasi Negatif
Sri Mulyani Kaji Skema Pendanaan Fleksibel untuk Koperasi Desa Merah Putih