INSIBERNEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan setumpuk dokumen penting kepada Dewan Pers terkait kasus dugaan perintangan penyidikan perkara dengan cara menyebarkan narasi negatif.
Penyerahan ini dilakukan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, yang menyampaikan bahwa berkas-berkas tersebut merupakan hasil kerja sama antara tim penyidik dan bagian penerangan hukum.
"Kami hari ini menyampaikan 10 bundel dokumen dalam bentuk hard copy kepada Dewan Pers, setelah sebelumnya diterima dari penyidik Jampidsus," ujar Harli saat ditemui di Gedung Dewan Pers, Kamis (24/4).
Baca Juga: WhatsApp Luncurkan Fitur Stiker Kustom, Pengguna Bisa Buat Stiker Sendiri Tanpa Aplikasi Tambahan
Meski dokumen-dokumen itu telah diserahkan, Harli memilih untuk tidak membocorkan isi atau rincian materi yang ada di dalamnya. Ia menekankan bahwa proses penilaian selanjutnya akan sepenuhnya menjadi wewenang Dewan Pers.
"Biarkan Dewan Pers yang menilai dan bekerja sesuai prosedur mereka. Kami mendukung proses ini secara transparan," ujarnya.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan di Pinggir Jalan Daan Mogot Ditangkap, Korban Ditemukan Terbungkus Karung
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berlama-lama dalam menindaklanjuti berkas tersebut. Ia menyebut timnya sudah mulai bekerja pada hari yang sama.
"Begitu dokumen kami terima, tim langsung bergerak menelusuri isi dan validitas data. Ini akan menjadi bagian dari investigasi internal kami terkait potensi pelanggaran etika dalam pemberitaan," kata Ninik.
Kasus ini mencuat setelah Kejagung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan perintangan penanganan kasus korupsi.
Mereka adalah Marcella Santoso (MS), seorang advokat; Junaedi Saibih (JS), dosen sekaligus advokat; serta Tian Bahtiar (TB), yang menjabat sebagai Direktur Pemberitaan JAKTV. Ketiganya diduga terlibat dalam upaya menyudutkan penyidik Kejagung melalui pemberitaan negatif dan kampanye opini publik.
Baca Juga: Tak Miliki Hutang! Ini Harta Kekayaan Ino Darsono Wakil Bupati Pangandaran Jawa Barat
Menurut keterangan Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, MS dan JS diduga memberikan perintah dan dana kepada TB untuk menyebarkan konten-konten yang memojokkan Kejagung.
Artikel Terkait
Punya Hutang? Ternyata Segini Harta Kekayaan Ramzi Geys Thebe, Wakil Bupati Cianjur untuk Periode 2025-2030
Inilah Harta Kekayaan Imron Rosyadi Sang Bupati Cirebon untuk Masa Bakti 5 Tahun Mendatang, Miliki Hutang?
Harta Kekayaan yang Dimiliki Maslani, Wakil Bupati Karawang 2025-2030
Dapat Sanksi 3 Bulan Magang di Kemendagri, Berapa Harta Kekayaan Lucky Hakim? Bupati Indramayu Miliki...
Tak Miliki Hutang! Ini Harta Kekayaan Ino Darsono Wakil Bupati Pangandaran Jawa Barat
Paula Verhoeven Buka-bukaan, Pernah Alami KDRT dalam Bentuk Verbal dan Finansial Abuse
Luna Maya dan Maxime Bouttier Sudah Daftar Nikah di KUA Mampang, Pernikahan Siap Digelar Bulan Mei di Bali
Usai Insiden Keracunan di Cianjur, BGN Tambah SOP Ketat untuk Program Makan Bergizi Gratis
Istanbul Diguncang Gempa 6,2 Magnitudo, Warga Panik dan Listrik Padam
KPK Panggil Windy Idol Terkait Dugaan Pencucian Uang di MA, Pernah Naik Helikopter Bareng Hasbi Hasan