Kejagung Serahkan Dokumen ke Dewan Pers, Usut Dugaan Perintangan Kasus Lewat Narasi Negatif

Photo Author
- Kamis, 24 April 2025 | 14:44 WIB
Kejagung Paling Dipercaya Publik Berkat Kasus Korupsi Besar yang Ditangani Jampidsus. (foto: Istimewa)
Kejagung Paling Dipercaya Publik Berkat Kasus Korupsi Besar yang Ditangani Jampidsus. (foto: Istimewa)

INSIBERNEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan setumpuk dokumen penting kepada Dewan Pers terkait kasus dugaan perintangan penyidikan perkara dengan cara menyebarkan narasi negatif.

Penyerahan ini dilakukan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, yang menyampaikan bahwa berkas-berkas tersebut merupakan hasil kerja sama antara tim penyidik dan bagian penerangan hukum.

"Kami hari ini menyampaikan 10 bundel dokumen dalam bentuk hard copy kepada Dewan Pers, setelah sebelumnya diterima dari penyidik Jampidsus," ujar Harli saat ditemui di Gedung Dewan Pers, Kamis (24/4).

Baca Juga: WhatsApp Luncurkan Fitur Stiker Kustom, Pengguna Bisa Buat Stiker Sendiri Tanpa Aplikasi Tambahan

Meski dokumen-dokumen itu telah diserahkan, Harli memilih untuk tidak membocorkan isi atau rincian materi yang ada di dalamnya. Ia menekankan bahwa proses penilaian selanjutnya akan sepenuhnya menjadi wewenang Dewan Pers.

"Biarkan Dewan Pers yang menilai dan bekerja sesuai prosedur mereka. Kami mendukung proses ini secara transparan," ujarnya.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan di Pinggir Jalan Daan Mogot Ditangkap, Korban Ditemukan Terbungkus Karung

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berlama-lama dalam menindaklanjuti berkas tersebut. Ia menyebut timnya sudah mulai bekerja pada hari yang sama.

"Begitu dokumen kami terima, tim langsung bergerak menelusuri isi dan validitas data. Ini akan menjadi bagian dari investigasi internal kami terkait potensi pelanggaran etika dalam pemberitaan," kata Ninik.

Baca Juga: KPK Panggil Windy Idol Terkait Dugaan Pencucian Uang di MA, Pernah Naik Helikopter Bareng Hasbi Hasan

Kasus ini mencuat setelah Kejagung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan perintangan penanganan kasus korupsi.

Mereka adalah Marcella Santoso (MS), seorang advokat; Junaedi Saibih (JS), dosen sekaligus advokat; serta Tian Bahtiar (TB), yang menjabat sebagai Direktur Pemberitaan JAKTV. Ketiganya diduga terlibat dalam upaya menyudutkan penyidik Kejagung melalui pemberitaan negatif dan kampanye opini publik.

Baca Juga: Tak Miliki Hutang! Ini Harta Kekayaan Ino Darsono Wakil Bupati Pangandaran Jawa Barat

Menurut keterangan Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, MS dan JS diduga memberikan perintah dan dana kepada TB untuk menyebarkan konten-konten yang memojokkan Kejagung.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X