KPK Panggil Windy Idol Terkait Dugaan Pencucian Uang di MA, Pernah Naik Helikopter Bareng Hasbi Hasan

Photo Author
- Kamis, 24 April 2025 | 11:39 WIB
Ilustrasi KPK (Foto : istimewa)
Ilustrasi KPK (Foto : istimewa)

INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Kali ini, giliran Windy Yunita atau yang dikenal publik sebagai Windy Idol yang dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut Windy dipanggil dalam kapasitasnya sebagai wiraswasta.

Baca Juga: Istanbul Diguncang Gempa 6,2 Magnitudo, Warga Panik dan Listrik Padam

Tidak hanya Windy, KPK juga turut memanggil kakak kandungnya, Rinaldo Septariando, yang diduga memiliki kaitan dalam kasus yang sama. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian panjang upaya KPK dalam mengusut aliran dana mencurigakan yang melibatkan petinggi MA. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, selama dua hari berturut-turut pada 22 dan 23 April 2025.

Baca Juga: Usai Insiden Keracunan di Cianjur, BGN Tambah SOP Ketat untuk Program Makan Bergizi Gratis

Nama Windy dan Rinaldo bukanlah sosok baru dalam perkara ini. Keduanya pernah hadir di persidangan sebagai saksi untuk terdakwa Hasbi Hasan dan eks Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Dalam persidangan pada Desember tahun lalu, Windy mengungkap bahwa ia pernah diajak tur helikopter keliling Bali bersama Hasbi Hasan. Saat jaksa menanyakan siapa yang menanggung biaya tur tersebut, Windy mengaku tidak mengetahui dan mengingat soal pembiayaan itu.

Baca Juga: Paula Verhoeven Buka-bukaan, Pernah Alami KDRT dalam Bentuk Verbal dan Finansial Abuse

Di sisi lain, Hasbi Hasan kini telah resmi divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia dinyatakan bersalah menerima suap sebesar Rp3 miliar untuk mengatur hasil kasasi dalam perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Tujuannya jelas, memenangkan gugatan debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Turunkan Pajak BBM Kendaraan Pribadi Jadi 5 Persen

Suap tersebut ternyata bukan transaksi satu arah. Uang diserahkan oleh Heryanto kepada Dadan Tri Yudianto, yang kemudian mengalirkannya ke Hasbi Hasan. Total dana yang dikeluarkan Heryanto mencapai Rp11,2 miliar.

KPK masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini, termasuk kemungkinan adanya pencucian uang lewat aktivitas sosial dan pribadi seperti yang dialami Windy Idol.

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X