INSIBERNEWS - Pemerintah tengah menyusun langkah strategis untuk mendukung pendanaan program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, yang menjadi salah satu inisiatif unggulan di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah mengkaji beragam kombinasi skema pendanaan agar program ini bisa berjalan tanpa membebani anggaran negara secara berlebihan.
Baca Juga: Kejagung Serahkan Dokumen ke Dewan Pers, Usut Dugaan Perintangan Kasus Lewat Narasi Negatif
“Kami sedang koordinasi lintas lembaga untuk memastikan dari mana saja sumber dananya bisa berasal, baik dari dana publik maupun dari potensi ekonomi desa itu sendiri,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kamis (24/4).
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan di Pinggir Jalan Daan Mogot Ditangkap, Korban Ditemukan Terbungkus Karung
Kementerian Keuangan mendapat amanat dari Instruksi Presiden (Inpres) untuk menyediakan dana melalui berbagai sumber, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta dukungan dari bank-bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Untuk mendukung Kopdes Merah Putih, pemerintah bisa menyalurkan anggaran melalui skema Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), yang mencakup komponen Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), hingga Dana Alokasi Khusus (DAK), baik fisik maupun non-fisik.
Sri Mulyani menegaskan, pihaknya akan memetakan potensi maksimal dari setiap jenis transfer dana tersebut. Pemerintah akan menimbang bagaimana alokasi yang sudah berjalan bisa dioptimalkan untuk mendukung pembentukan koperasi desa yang berkelanjutan.
“Kita tidak hanya melihat dari sisi jumlah dana, tetapi juga bagaimana mekanisme pendanaannya bisa membuat koperasi ini mandiri secara ekonomi dalam jangka panjang,” tambahnya.
Baca Juga: Tak Miliki Hutang! Ini Harta Kekayaan Ino Darsono Wakil Bupati Pangandaran Jawa Barat
Salah satu skema yang sedang dikaji adalah model seperti yang diterapkan di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), di mana dana awal berasal dari Dana Desa dan kemudian berkembang melalui kegiatan usaha produktif.
Pola ini memungkinkan koperasi tidak hanya beroperasi dari dana hibah semata, tapi juga tumbuh dari aktivitas ekonomi yang berkelanjutan. Dengan demikian, koperasi bisa membiayai dirinya sendiri dan bahkan mengembalikan modal ke kas desa.
Baca Juga: Istanbul Diguncang Gempa 6,2 Magnitudo, Warga Panik dan Listrik Padam
Artikel Terkait
Punya Hutang? Ternyata Segini Harta Kekayaan Ramzi Geys Thebe, Wakil Bupati Cianjur untuk Periode 2025-2030
Harta Kekayaan yang Dimiliki Maslani, Wakil Bupati Karawang 2025-2030
Dapat Sanksi 3 Bulan Magang di Kemendagri, Berapa Harta Kekayaan Lucky Hakim? Bupati Indramayu Miliki...
Tak Miliki Hutang! Ini Harta Kekayaan Ino Darsono Wakil Bupati Pangandaran Jawa Barat
Paula Verhoeven Buka-bukaan, Pernah Alami KDRT dalam Bentuk Verbal dan Finansial Abuse
Luna Maya dan Maxime Bouttier Sudah Daftar Nikah di KUA Mampang, Pernikahan Siap Digelar Bulan Mei di Bali
Usai Insiden Keracunan di Cianjur, BGN Tambah SOP Ketat untuk Program Makan Bergizi Gratis
Istanbul Diguncang Gempa 6,2 Magnitudo, Warga Panik dan Listrik Padam
KPK Panggil Windy Idol Terkait Dugaan Pencucian Uang di MA, Pernah Naik Helikopter Bareng Hasbi Hasan
Pelaku Pembunuhan di Pinggir Jalan Daan Mogot Ditangkap, Korban Ditemukan Terbungkus Karung
Kejagung Serahkan Dokumen ke Dewan Pers, Usut Dugaan Perintangan Kasus Lewat Narasi Negatif