Baca Juga: Aslina Ngeunah! Begini Cara Membuat Opor Ayam Kampung dengan Bumbu Meresap Sempurna
Gelombang protes terhadap UU TNI ini semakin meluas, baik di dunia nyata maupun di jagat maya. Namun, penyebaran narasi kekerasan terhadap kepala negara jelas melanggar hukum dan berpotensi berujung pada tindakan pidana.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak berwenang terkait unggahan provokatif tersebut, tetapi besar kemungkinan aparat akan segera menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.
Artikel Terkait
Birokrasi Indonesia yang Ribet Buat Banyak Perusahaan Lebih Memilih Bangun Kantor di Singapura
BI Berhentikan 3 Pejabat yang Jadi Komisaris Bank BUMN, Siapa Saja Mereka?
Viral Video Perbaikan Jalan Pantura Karawang, Tim PPK Jabar Bantah Dikerjakan Asal-asalan
Dendam Lama Berujung Perampokan: Adik Bos PT Widya Tekhno Abadi Gasak Rp 230 Juta demi Beli Mobil dan Perhiasan
Masyarakat Kini Enggan Beri Jalan untuk Mobil Pejabat, Sebenarnya Apa Saja Kendaraan Prioritas Menurut Aturan?
Dedi Mulyadi Kena Kritik Menteri Pariwisata Karena Bongkar Tempat Wisata di Puncak Bogor
Heboh Pungutan Rp 50 Ribu di SMAN 4 Medan untuk Pensiun Guru, Disdik Sumut: Sudah Dikembalikan, Tapi Sanksi Tetap Menanti
Fatal! Pejabat Trump Michael Waltz Akui Bocorkan Rencana Serangan ke Yaman di Grup Chat
Bebas Biaya! BRI Group Berangkatkan 8,482 Pemudik Secara Gratis di Program Mudik Bersama BUMN 2025
Hore! Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Umumkan Tarif Listrik Tidak Naik hingga Juni 2025, Nonsubsidi dan Subsidi Tetap Aman