Heboh di Medsos! Warganet Sebar Narasi Pembunuhan Presiden Prabowo Usai UU TNI Disahkan

Photo Author
- Jumat, 28 Maret 2025 | 18:31 WIB
RUU TNI sudah dirancang sejak 2024, diinisiasi oleh Supratman Andi yang saat ini menjadi Menteri Hukum (Instagram @supratman08)
RUU TNI sudah dirancang sejak 2024, diinisiasi oleh Supratman Andi yang saat ini menjadi Menteri Hukum (Instagram @supratman08)

INSIBERNEWS - Jagat media sosial X tengah dihebohkan dengan unggahan sejumlah warganet yang menyinggung aksi pembunuhan terhadap Presiden RI, Prabowo Subianto.

Narasi itu muncul di tengah gelombang penolakan terhadap Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru saja disahkan DPR RI.

Beberapa akun dengan lantang menyebarkan cuitan bernada provokatif, bahkan mengaitkannya dengan peristiwa pembunuhan Presiden Amerika Serikat, John F. Kennedy (JFK).

Baca Juga: Pasca Viralnya Konten Willie Salim, Dokter Richard Lee Buktikan Warga Palembang Tertib saat Masak 300 kg Rendang

Salah satu akun yang menjadi sorotan adalah @paraworkz. Dalam unggahannya pada 26 Maret 2025 pukul 13.53 WIB, akun tersebut menulis, “Someone could’ve pulled a JFK… just saying tho ????” sembari menyertakan video iring-iringan mobil Presiden Prabowo dari kejauhan.

Unggahan ini sontak viral, mendapat lebih dari 40 ribu likes dan 7,8 ribu retweet. Cuitan tersebut jelas merujuk pada insiden tragis tahun 1963, di mana JFK ditembak dari lantai enam sebuah gedung saat melintas dalam iring-iringan mobil kepresidenan di Dallas, Texas.

Baca Juga: Sisa 2 Tahun Lagi, Wulan Guritno Akui Ingin Segera Menikah dan Punya Momongan Lagi Sebelum Umur 45

Tak berhenti di situ, akun lain seperti @elbandithot juga ikut meramaikan dengan membagikan meme bertuliskan, “I act like I'm fine but deep down I want more presidential assassination.”

Kalimat itu menyiratkan hasrat tersembunyi untuk lebih banyak aksi pembunuhan terhadap presiden.

Selain itu, akun-akun ini juga aktif membagikan informasi terkait aksi massa menolak UU TNI serta kerap menyuarakan kritik keras terhadap pemerintah dan aparat keamanan.

Baca Juga: Hore! Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Umumkan Tarif Listrik Tidak Naik hingga Juni 2025, Nonsubsidi dan Subsidi Tetap Aman

Di sisi lain, UU TNI yang baru disahkan ini menjadi pemicu kontroversi. Salah satu poin yang disorot adalah Pasal 47, yang memungkinkan prajurit TNI menempati jabatan sipil di beberapa lembaga negara, seperti BNPB, BNPP, BNPT, Bakamla, hingga Kejaksaan Agung.

Menurut data Mabes TNI per Februari 2025, sudah ada ratusan prajurit yang bertugas di lembaga-lembaga tersebut, dengan jumlah tertinggi di Bakamla sebanyak 129 personel.

Kebijakan ini menimbulkan perdebatan, karena dinilai dapat mengaburkan batas antara peran militer dan sipil.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X