BI Berhentikan 3 Pejabat yang Jadi Komisaris Bank BUMN, Siapa Saja Mereka?

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Jumat, 28 Maret 2025 | 08:45 WIB
BI Copot 3 Pejabat Jadi Komisaris Bank BUMN (Instagram @bank_indonesia)
BI Copot 3 Pejabat Jadi Komisaris Bank BUMN (Instagram @bank_indonesia)

INSIBERNEWS - Bank Indonesia (BI) resmi memberhentikan tiga pejabat setingkat Asisten Gubernur setelah mereka diangkat sebagai anggota dewan komisaris di beberapa bank BUMN.

Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Dewan Gubernur BI pada Kamis, 27 Maret 2025, dan berlaku sejak Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) masing-masing bank.

Daftar Pejabat yang Diberhentikan

  1. Edi Sutanto – Sebelumnya menjabat sebagai Asisten Gubernur, Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas BI. Kini ia menjadi Komisaris Independen di Bank Rakyat Indonesia (BRI) sejak RUPST 24 Maret 2025.
  2. Donny Hutabarat – Sebelumnya Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI. Kini ia menjadi Komisaris di Bank Negara Indonesia (BNI) sejak RUPST 26 Maret 2025.
  3. Ida Nuryanti – Sebelumnya Asisten Gubernur, Kepala Departemen Sumber Daya Manusia BI. Kini ia menjadi Komisaris Independen di Bank Tabungan Negara (BTN) sejak RUPST 26 Maret 2025.

Menurut Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, pemberhentian ii dilakukan dengan hormat sesuai ketentuan yang berlaku.

 Baca Juga: Dari Krisis 1998 ke 2025: BI Buktikan Fundamental Ekonomi RI Masih Kuat dan Bandingkan Ketahanan Ekonomi RI di Tengah Gejolak Pasar

Mengapa BI Memberhentikan Pejabatnya?

BI memiliki aturan ketat terkait rangkap jabatan untuk menjaga independensi dan tata kelola yang baik. Pejabat yang bergabung dalam dewan komisaris bank BUMN tidak bisa lagi bertugas di BI agar tidak terjadi konflik kepentingan.

World Bank: Rasio Pajak Indonesia Salah Satu yang Terendah di Dunia

Laporan terbaru dari World Bank menyebutkan bahwa penerimaan pajak Indonesia termasuk yang terburuk di dunia, bahkan lebih rendah dibandingkan rata-rata negara ASEAN.

Rasio Pajak Indonesia Hanya 9,1% dari PDB

Berdasarkan kajian World Bank Group, rasio penerimaan pajak Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hanya mencapai 9,1 persen pada 2021. Angka ini menunjukkan bahwa kinerja pengumpulan pajak di Indonesia masih jauh dari optimal.

 Baca Juga: Lebaran 2025, BI Naikkan Batas Penukaran Uang Baru Jadi Rp4,3 Juta per KTP

Penyebab Rendahnya Penerimaan Pajak

Beberapa faktor yang menyebabkan rendahnya penerimaan pajak di Indonesia antara lain:

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X