16 Daerah Tidak Sanggup Adakan PSU Pilkada Karena Terkendala Anggaran, Lalu Bagaimana?

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Rabu, 5 Maret 2025 | 12:26 WIB
Sejumlah daerah terkendala anggaran untuk menggelar PSU Pilkada (Instagram @narasinewsroom)
Sejumlah daerah terkendala anggaran untuk menggelar PSU Pilkada (Instagram @narasinewsroom)

INSIBERNEWS - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 24 daerah.

Namun hanya 8 daerah saja yang mampu menggelar PSU Pilkada 2024.

Sedangkan 16 daerah lainnya tidak sanggup untuk menggelar PSU karena terkendala anggaran.

Baca Juga: Kemnaker Klaim Karyawan Sritex Bisa Bekerja Kembali Dalam 2 Minggu ke Depan

PSU Pilkada merupakan langkah yang diambil untuk memperbaiki atau mengulang proses pemungutan suara pada Pilkada yang mengalami ketidaksesuaian atau masalah selama penyelenggaraannya.

PSU biasanya dilaksanakan apabila terdapat temuan seperti pelanggaran prosedur, atau hasil pemungutan suara yang diragukan keabsahannya.

PSU bertujuan untuk memastikan hasil Pilkada mencerminkan suara rakyat yang sah dan transparan.

Baca Juga: Hujan Deras Sebabkan 1.870 Rumah Terendam Banjir di Tangerang Akibat Kali Angke Meluap

Proses PSU dilakukan dengan pengawasan yang ketat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menghindari kecurangan.

Masyarakat di daerah yang melaksanakan PSU diberikan kesempatan untuk memberikan suara ulang, dan hasilnya akan dihitung kembali untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.

Dilansir INsibernews dari akun Instagram @narasinewsroom (5/3/2025), anggaran PSU Pilkada dibebankan pada APBD.

Baca Juga: Jangan Sampai Bau Mulut! 5 Tips Agar Nafas Tetap Segar Saat Puasa

Namun tidak semua daerah memiliki cukup anggaran untuk menggelar PSU.

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X