INSIBERNEWS - Terungkap terdapat Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pilkada 2024 yang tidak jujur mengenai status mantan narapidana.
Karena tidak jujur mengenai status mantan narapidana maka akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada daerah tersebut.
Diskualifikasi Cabup atau Cawabup dalam Pilkada karena tidak jujur mengenai status mantan narapidana merupakan langkah penting untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses demokrasi.
Menurut peraturan yang berlaku, calon kepala daerah diharuskan untuk mengungkapkan secara jujur dan transparan mengenai riwayat hidup mereka.
Termasuk status hukum seperti apakah mereka pernah menjadi narapidana atau tidak.
Ketidakjujuran terkait status mantan narapidana dapat dianggap sebagai pelanggaran yang merusak kredibilitas calon tersebut.
Baca Juga: Rano Karno Dukung Wacana Bikin Pulau Sampah: Solusi Jakarta Atasi Limbah?
Serta melanggar prinsip keadilan dalam pemilihan umum.
Hal ini menjadi penting karena masyarakat berhak mengetahui informasi lengkap mengenai calon pemimpin mereka, termasuk riwayat hukum yang relevan.
Jika calon kepala daerah tidak mengungkapkan status tersebut, maka kepercayaan publik terhadap proses Pilkada bisa tergerus.
Baca Juga: Kasasi Ditolak, MA Justru Perberat Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @narasinewsroom (28/2/2025), berikut 3 daerah yang Cabup maupun Cawagub Pilkada 2024 tidak jujur mengenai status mantan narapidana:
Artikel Terkait
Bawaslu Temukan Pelanggaran Pilkada, TPS 04 Desa Pagenteran Akan Menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU)
Anggaran PSU Capai Rp 486 Miliar, KPU Ungkap Masih Ada Kekurangan di 19 Wilayah
Akhirnya Pilwalkot Banjarbaru Akan Dilakukan PSU Total dan Hadirkan Kotak Kosong
PSU Dilakukan pada Pilgub Papua Karena Cawagub Tidak Jujur Soal Alamat Domisili
3 Daerah yang Wajib PSU Pilkada Karena Kepala Daerah Ternyata Sudah Pernah Jabat 2 Periode