Bima Arya sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri akan menelusuri APBD masing-masing daerah untuk mengetahui kepastian kemampuan pendanaan PSU.
“Kalau daerah itu tidak mampu, dikejar lagi. Ditelisik lagi APBD-nya. Bener enggak tidak mampu?” ungkap Bima Arya.
“Jangan-jangan sebenarnya mampu. Ketika daerah mampu, maka diselenggarakan oleh APBD,” lanjutnya.
Sedangkan Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menyampaikan bahwa ada kemungkinan PSU dilaksanakan dengan menggunakan APBN.
Hal tersebut dilakukan jika APBD bener-benar tidak bisa diandalkan.
Maka ini sesuai dengan UU No 10 Tahun 2026 tentang Pilkada.***
Artikel Terkait
Akhirnya Pilwalkot Banjarbaru Akan Dilakukan PSU Total dan Hadirkan Kotak Kosong
PSU Dilakukan pada Pilgub Papua Karena Cawagub Tidak Jujur Soal Alamat Domisili
3 Daerah yang Wajib PSU Pilkada Karena Kepala Daerah Ternyata Sudah Pernah Jabat 2 Periode
Cabup Tidak Jujur Soal Status Mantan Narapidana, 3 Daerah Wajib Lakukan PSU Pilkada
Terungkap Cabup Gorontalo Utara Ternyata Berstatus Terpidana Tapi Maju Pilkada 2024, PSU Segera Dilakukan