Terungkap Cabup Gorontalo Utara Ternyata Berstatus Terpidana Tapi Maju Pilkada 2024, PSU Segera Dilakukan

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Jumat, 28 Februari 2025 | 15:16 WIB
Masih berstatus sebagai terpidana tapi maju Pilkada, sehingga sebabkan PSU (Unsplash)
Masih berstatus sebagai terpidana tapi maju Pilkada, sehingga sebabkan PSU (Unsplash)

INSIBERNEWS - Pemilihan Suara Ulang (PSU) akan segera digelar oleh MK pada sejumlah daerah.

Alasan dilakukannya PSU Pilkada bermacam-macam, diantaranya adalah calon kepala daerah tidak memiliki ijazah yang sah.

Kemudian ada calon kepala daerah Pilkada yang ternyata sudah menjabat selama 2 periode.

Baca Juga: Amerika Serikat Marah dan Mengecam Atas Deportasi Paksa Warga Uighur oleh Thailand, Soroti Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Ada pun para calon kepala daerah yang tidak jujur mengenai status mantan narapidana sehingga didiskualifikasi.

Dilansir INsibernews dari akun Instagram @narasinewsroom (28/2/2025), terjadi pelanggaran peraturan pada Pilbup Gorontalo Utara.

Karena Cabup Ridwan Yasin ternyata masih berstatus sebagai terpidana tetapi ia maju dalam Pilkada 2024.

Baca Juga: Rano Karno Dukung Wacana Bikin Pulau Sampah: Solusi Jakarta Atasi Limbah?

Oleh karena itu akan dilaksanakan PSU pada Pilbup Gorontalo Utara.

PSU dalam Pilkada dapat dilakukan jika ditemukan pelanggaran yang signifikan, seperti calon bupati yang ternyata berstatus sebagai terpidana.

Dalam sistem demokrasi, calon kepala daerah harus memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya adalah memiliki rekam jejak hukum yang bersih.

Baca Juga: Kasasi Ditolak, MA Justru Perberat Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Jika calon bupati menyembunyikan status terpidana mereka atau tidak jujur mengenai hal tersebut, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran serius yang merusak integritas proses Pilkada.

Status terpidana calon bupati dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat dan merusak legitimasi hasil pemilihan.

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X