INSIBERNEWS - Pemilihan Suara Ulang (PSU) akan segera digelar oleh MK pada sejumlah daerah.
Alasan dilakukannya PSU Pilkada bermacam-macam, diantaranya adalah calon kepala daerah tidak memiliki ijazah yang sah.
Kemudian ada calon kepala daerah Pilkada yang ternyata sudah menjabat selama 2 periode.
Ada pun para calon kepala daerah yang tidak jujur mengenai status mantan narapidana sehingga didiskualifikasi.
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @narasinewsroom (28/2/2025), terjadi pelanggaran peraturan pada Pilbup Gorontalo Utara.
Karena Cabup Ridwan Yasin ternyata masih berstatus sebagai terpidana tetapi ia maju dalam Pilkada 2024.
Baca Juga: Rano Karno Dukung Wacana Bikin Pulau Sampah: Solusi Jakarta Atasi Limbah?
Oleh karena itu akan dilaksanakan PSU pada Pilbup Gorontalo Utara.
PSU dalam Pilkada dapat dilakukan jika ditemukan pelanggaran yang signifikan, seperti calon bupati yang ternyata berstatus sebagai terpidana.
Dalam sistem demokrasi, calon kepala daerah harus memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya adalah memiliki rekam jejak hukum yang bersih.
Baca Juga: Kasasi Ditolak, MA Justru Perberat Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Jika calon bupati menyembunyikan status terpidana mereka atau tidak jujur mengenai hal tersebut, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran serius yang merusak integritas proses Pilkada.
Status terpidana calon bupati dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat dan merusak legitimasi hasil pemilihan.
Artikel Terkait
Anggaran PSU Capai Rp 486 Miliar, KPU Ungkap Masih Ada Kekurangan di 19 Wilayah
Akhirnya Pilwalkot Banjarbaru Akan Dilakukan PSU Total dan Hadirkan Kotak Kosong
PSU Dilakukan pada Pilgub Papua Karena Cawagub Tidak Jujur Soal Alamat Domisili
3 Daerah yang Wajib PSU Pilkada Karena Kepala Daerah Ternyata Sudah Pernah Jabat 2 Periode
Cabup Tidak Jujur Soal Status Mantan Narapidana, 3 Daerah Wajib Lakukan PSU Pilkada