INSIBERNEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menentukan adanya 24 daerah yang wajib melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.
Salah satu daerah yang wajib melakukan PSU adalah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Telah ditentukan bahwa Kota Banjarbaru wajib melakukan PSU total di seluruh TPS.
Baca Juga: Kemeterian Agama Akan Gelar Sidang Isbat Ramadhan 1446 Hijriah Hari Ini
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @narasinewsroom (28/2/2025), PSU total yang akan dilaksanakan di Kota Banjarbaru harus menghadirkan kotak kosong.
Hal tersebut dilakukan karena pada Pilkada 2024 sebelumnya, penetapan calon tunggal tidak sesuai dengan prosedur.
Diketahui bahwa paslon Lisa - Wartono kalah unggul dengan suara tidak sah yang capai 68,69%, tetapi justru menangkan Pilkada.
Baca Juga: Transjakarta Izinkan Penumpang Buka Puasa di Dalam Bus, Maksimal 10 Menit Setelah Adzan
Kemenangan Paslon Lisa - Wartono di Pilkada Banjarbaru ini kemudian mendapat protes dari masyarakat.
Kota Banjarbaru memiliki 2 Paslon Wali Kota. Paslon nomor urut 1 adalah Erna Lisa Halaby - Wartono dan Paslon nomor urut 2 adalah Aditya MuftiAriffin - Said Abdullah.
Paslon Wali KTA Banjarbaru nomor urut 1 didukung oleh partai koalisi gemuk yang terdiri dari 13 partai yaitu Gerindra, PKB, Golkar, PKS, PDI perjuangan, Nasdem, PAN, Demokrat, Gelora, PBB, Perindo, Garuda, dan PSI.
Baca Juga: Kepala PPAPP Ungkap Kekerasan Anak dan Perempuan Capai 356 Kasus Sejak Awal Tahun 2025
Sedangkan Paslon Wali Kota Banjarbaru nomor urut 2 didukung oleh Partai Buruh, PPP, dan Partai Ummat.
Paslon nomor urut 2 didiskualifikasi oleh KPU Banjarbaru pada 31 Oktober 2024.
Artikel Terkait
Pakar Hukum Pemilu Nilai Pilkada Banjarbaru Adalah Akal-akalan dan Tidak Hargai Suara Rakyat, Kenapa?
KPU Banjarbaru Tidak Sediakan Kotak Kosong untuk Calon Tunggal dengan Alasan Surat Suara Sudah Terlanjur Dicetak
Pilkada Banjarbaru Dinilai Tidak Masuk Akal Karena Calon Tunggal Tetap Menang, Kok Bisa?
Warga Banjarbaru Demo Hasil Pilkada yang Tidak Masuk Akal Karena Menangkan Paslon yang Kalah Suara
Anggaran PSU Capai Rp 486 Miliar, KPU Ungkap Masih Ada Kekurangan di 19 Wilayah