Akhirnya Pilwalkot Banjarbaru Akan Dilakukan PSU Total dan Hadirkan Kotak Kosong

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Jumat, 28 Februari 2025 | 10:34 WIB
Buntut demo warga Banjarbaru soal hasil Pilkada, MK putuskan untuk lakukan PSU total (Instagram @kpu_ri)
Buntut demo warga Banjarbaru soal hasil Pilkada, MK putuskan untuk lakukan PSU total (Instagram @kpu_ri)

INSIBERNEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menentukan adanya 24 daerah yang wajib melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.

Salah satu daerah yang wajib melakukan PSU adalah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Telah ditentukan bahwa Kota Banjarbaru wajib melakukan PSU total di seluruh TPS.

Baca Juga: Kemeterian Agama Akan Gelar Sidang Isbat Ramadhan 1446 Hijriah Hari Ini

Dilansir INsibernews dari akun Instagram @narasinewsroom (28/2/2025), PSU total yang akan dilaksanakan di Kota Banjarbaru harus menghadirkan kotak kosong.

Hal tersebut dilakukan karena pada Pilkada 2024 sebelumnya, penetapan calon tunggal tidak sesuai dengan prosedur.

Diketahui bahwa paslon Lisa - Wartono kalah unggul dengan suara tidak sah yang capai 68,69%, tetapi justru menangkan Pilkada.

Baca Juga: Transjakarta Izinkan Penumpang Buka Puasa di Dalam Bus, Maksimal 10 Menit Setelah Adzan

Kemenangan Paslon Lisa - Wartono di Pilkada Banjarbaru ini kemudian mendapat protes dari masyarakat.

Kota Banjarbaru memiliki 2 Paslon Wali Kota. Paslon nomor urut 1 adalah Erna Lisa Halaby - Wartono dan Paslon nomor urut 2 adalah Aditya MuftiAriffin - Said Abdullah.

Paslon Wali KTA Banjarbaru nomor urut 1 didukung oleh partai koalisi gemuk yang terdiri dari 13 partai yaitu Gerindra, PKB, Golkar, PKS, PDI perjuangan, Nasdem, PAN, Demokrat, Gelora, PBB, Perindo, Garuda, dan PSI.

Baca Juga: Kepala PPAPP Ungkap Kekerasan Anak dan Perempuan Capai 356 Kasus Sejak Awal Tahun 2025

Sedangkan Paslon Wali Kota Banjarbaru nomor urut 2 didukung oleh Partai Buruh, PPP, dan Partai Ummat.

Paslon nomor urut 2 didiskualifikasi oleh KPU Banjarbaru pada 31 Oktober 2024.

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X