INSIBERNEWS - Pemerintah menegaskan tidak akan menyasar anak-anak atau orang tua jika masih ditemukan pengguna di bawah umur di platform digital. Justru, sanksi bakal dijatuhkan langsung kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang dianggap lalai dalam menerapkan aturan batas usia.
Penegasan ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, saat rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 8 Desember 2025.
Dalam kesempatan itu, Meutya menyebut negara ingin mendorong tanggung jawab serius dari para platform digital, bukan mempersulit keluarga.
“Aturannya jelas, ini bukan sanksi untuk orang tua, bukan untuk anak-anak, tapi untuk PSE yang lalai.”
Ia menjelaskan, dasar aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau yang dikenal sebagai PP Tunas (Tunggu Anak Siap). Regulasi ini mengatur tata kelola platform digital dalam melindungi anak, termasuk kewajiban penerapan batas usia dengan sistem yang ketat dan bisa diaudit.
“Kalau platform bisa ditembus oleh anak-anak yang seharusnya belum boleh masuk, maka tanggung jawab dan sanksinya ada pada PSE.”
Dalam aturan tersebut, Indonesia tidak hanya menetapkan satu batas usia tunggal seperti di banyak negara lain. Pemerintah memilih menerapkan dua kategori usia berdasarkan tingkat risiko platform, setelah berdiskusi dengan pakar tumbuh kembang anak dan pemerhati perlindungan anak.
Untuk platform dengan risiko ringan, anak diizinkan mendaftar mulai usia 13 tahun. Sementara untuk platform yang dinilai berisiko tinggi, pengguna baru diizinkan mendaftar ketika sudah berusia minimal 16 tahun. Pada tahap ini, proses pembuatan akun tetap harus dilakukan dengan pendampingan orang tua.
“Tujuannya bukan melarang, tapi menunda sampai anak benar-benar siap secara mental dan emosional.”
Kemudian, ketika anak sudah mencapai usia 18 tahun, barulah ia diperbolehkan memiliki dan mengelola akun media sosial secara mandiri tanpa pendampingan khusus. Pemerintah berharap skema bertahap ini bisa menjadi penyangga psikologis bagi anak-anak di dunia digital yang semakin kompleks.
Baca Juga: Tak Sanggup Atasi Banjir, 3 Bupati Aceh Disorot: Antara Realita Lapangan dan Gengsi Kepemimpinan
Kebijakan ini tak lepas dari meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak media sosial dan game online terhadap perilaku anak. Isu tersebut kembali mencuat seusai insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta yang memicu diskusi luas soal pengaruh konten digital terhadap pola pikir remaja.
Artikel Terkait
Keruk Habis Kekayaan Alam, WALHI Ungkap Banyak Bekas Tambang Ditinggal Tanpa Reboisasi
Momen Presiden Prabowo Melepas Atlet Indonesia ke SEA Games
BRI Dorong Kepedulian Masyarakat Terhadap Lingkungan dengan Gelar Aksi Tanam Pohon
Tak Hanya Pertahanan, Prabowo Jelaskan Pentingnya Alutsista untuk Hadapi Bencana
Banjir Aceh Bak Gelombang Kedua, Prabowo Turun Langsung dan Ingatkan Negara Tak Boleh Lambat Saat Rakyat Terluka
Minta Tolong Tapi Ditinggal? Polemik BNPB Mencuat di Tengah Duka Banjir Aceh
Tak Sanggup Atasi Banjir, 3 Bupati Aceh Disorot: Antara Realita Lapangan dan Gengsi Kepemimpinan
Desa Sekumur Hilang Diterjang Banjir 10 Meter, Masjid Jadi Satu-Satunya Bangunan yang Masih Kokoh di Aceh
Tak Cuma Bonus, Negara Siapkan Dana Pensiun Atlet: Erick Thohir Buka Arah Baru untuk Masa Depan Olahragawan
Menjadi Sahabat Disabilitas, BRI Berdayakan Difabel Melalui Kegiatan Pelatihan dan Pemagangan