Toni Triyanto menilai bahwa PJ Bupati Banjarnegara telah melakukan hal yang sewenang-wenang sehingga timbul masalah ini.
Kuasa hukum kemudian mempertanyakan nasib status kades perpanjangan jika kades baru sudah dilantik.
Menurut Muhammad Masrofi, SK mengenai perpanjangan masa jabatan kades otomatis batal demi hukum.
Dengan demikian maka Muhammad Masrofi akan menyiapkan kompensasi bagi para kades yang sebelumnya mendapat perpanjangan masa jabatan.
“Hal tersebut didasarkan atas putusan Mahkamah Konstitusi, surat Mendagri, dan PJ Gubernur Jawa Tengah tentang tidak lanjut dari putusan MK,” ungkap Muhammad Masrofi.***