Toni Triyanto menilai bahwa PJ Bupati Banjarnegara telah melakukan hal yang sewenang-wenang sehingga timbul masalah ini.
Kuasa hukum kemudian mempertanyakan nasib status kades perpanjangan jika kades baru sudah dilantik.
Menurut Muhammad Masrofi, SK mengenai perpanjangan masa jabatan kades otomatis batal demi hukum.
Dengan demikian maka Muhammad Masrofi akan menyiapkan kompensasi bagi para kades yang sebelumnya mendapat perpanjangan masa jabatan.
“Hal tersebut didasarkan atas putusan Mahkamah Konstitusi, surat Mendagri, dan PJ Gubernur Jawa Tengah tentang tidak lanjut dari putusan MK,” ungkap Muhammad Masrofi.***
Artikel Terkait
Kemlu RI Tegas Tolak Rencana Donald Trump yang Ingin Pindahkan Warga Gaza ke Indonesia
Tegas! Yordania dan Mesir Tolak Usul Donald Trump untuk Pindahkan Warga Gaza, Ini Alasannya
Senat AS Tolak Sanksi untuk ICC! Upaya Lindungi Netanyahu Gagal, Trump Siap Ambil Langkah Selanjutnya?
Putin Tolak Zelenskyy dalam Perundingan Damai! Perang Rusia-Ukraina Makin Memanas, Apa yang Akan Terjadi Selanjutnya?
Kades Banjarnegara Perpanjangan Masa Jabatan Tolak Pelantikan Kades Baru Sebanyak 51 Orang